Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
908/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.ELI AGUSDIANI, SH, MH.
2.ROSLITA B. SITINJAK, SH, MH
3.MURSIYAM, SH
ABDUL AJIS BIN SUKARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 908/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5372.c/M.2.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ABDUL AJIS BIN SUKARDI pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masih termasuk dalam  tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan toko bunga yang beralamat di Jalan Raya Cibungur, Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalamnya daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu seberat 3,48 (tiga koma empat puluh delapan) gram dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ABDUL AJIS BIN SUKARDI dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya