Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2025/PN Bdg HERU YUNIATMOKO, SH 1.MOHAMAD ALI WALUYA BIN IDONG DARYATNA
2.ILHAM IHSA NUR FARIANSYAH REGA BIN IHSAN ISKANDAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-393/M.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERU YUNIATMOKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD ALI WALUYA BIN IDONG DARYATNA[Penahanan]
2ILHAM IHSA NUR FARIANSYAH REGA BIN IHSAN ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa 1. MOHAMMAD ALI WALUYA BIN IDONG DARYATNA dan Terdakwa 2. ILHAM IHSA NUR FARIANSYAH BIN IHSAN ISKANDAR pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2024  sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2024 bertempat di di sebuah Rumah yang beralamat di kampung pengkolan Rt 01 Rw 03 Desa Banjaran Wetan Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, mengambil barang sesuatu berupa 1   (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Tahun 2012 dengan Nomor Polisi. D 4236 ZML Nomor rangka : MHiJFD210CK097395 Nomor Mesin : JFD2E1109210 atas nama. JAMALUDIN yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi JAMALUDIN  dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut  dilakukan oleh ke-2 (dua) Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa 1. Mohammad Ali Waluya Bin Idong Daryatna dan Terdakwa 2. Ilham Ihsa Nur Fariansyah Bin Ihsan Iskandar pada hari Rabu  tanggal 27 Nopember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB sedang berada di Rumah Terdakwa 2. Ilham Ihsa Nur Fariansyah Bin Ihsan Iskandar yang berlokasi di Ciparay, selang beberapa lama Terdakwa 1. Mohammad Ali Waluya Bin Idong Daryatna mengajak Terdakwa 2. Ilham Ihsa Nur Fariansyah Bin Ihsan Iskandar untuk mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor di Daerah Kampung Pengkolan Desa Banjaran, mendengar ajakan tersebut Terdakwa 2.  Ilham Ihsa Nur Fariansyah Bin Ihsan Iskandar menyetujuinya, kemudian Terdakwa 1. Mohammad Ali Waluya Bin Idong Daryatna dan Terdakwa 2. Ilham Ihsa Nur Fariansyah Bin Ihsan Iskandar, pergi ke Daerah Banjaran dengan menggunakan Kendaraan Umum Angkutan Kota jurusan Ciparay Tegallega, sesampainya di Daerah Kampung Pengkolan kemudian ke-2 (duanya) turun dari Angkutan Kota tersebut, selanjutnya pada sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa 1. Mohammad Ali Waluya Bin Idong Daryatna dan Terdakwa 2. Ilham Ihsa Nur Fariansyah Bin Ihsan Iskandar pergi dengan berjalan kaki menuju ke Alun-alun Banjaran, setelah berjalan beberapa menit Terdakwa 1. Mohammad Ali Waluya Bin Idong Daryatna dan Terdakwa 2. Ilham Ihsa Nur Fariansyah Bin Ihsan Iskandar melihat ada 1 (satu) unit kendaraan Sepeda motor Honda Beat warna Hitam tahun 2012 Nomor Polisi D 4236 ZML Nomor Rangka MH1JFD210CK097395 Nomor Mesin JFD2E1109210 milik saudara Jamaludin yang sedang diparkir di dalam sebuah halaman Rumah yang berlokasi di Jalan Pengkolan, karena tertarik dengan sepeda motor itu lalu Terdakwa 1. Mohammad Ali Waluya Bin Idong Daryatna dan Terdakwa 2. Ilham ihsa nur fariansyah bin ihsan iskandar berniat untuk mengambil 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor tersebut, kemudian 1. Mohammad Ali Waluya Bin Idong Daryatna mengeluarkan 1 (satu) buah kunci leter Y beserta dengan mata astagnya, kemudian kunci tersebut diberikan kepada terdakwa 2. Ilham Ihsa Nur Fariansyah Bin Ihsan Iskandar, lalu oleh terdakwa 2. Ilham Ihsa Nur Fariansyah Bin Ihsan Iskandar kunci itu Ia pegang lalu terdakwa 2. Ilham Ihsa Nur Fariansyah Bin Ihsan Iskandar berjalan mendekati sepeda motor yang terparkir dihalaman Rumah tersebut, kemudian setelah situasi aman dan tidak ada orang yang memperhatikan terdakwa 2. Ilham Ihsa Nur Fariansyah Bin Ihsan Iskandar kemudian membongkar atau merusak kunci stang Sepeda Motor itu dengan menggunakan kunci astag tersebut, Setelah berhasil dibuka lalu terdakwa 2. Ilham Ihsa Nur Fariansyah Bin Ihsan Iskandar kemudian mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat itu lalu Ia bawa keluar dari Halaman Rumah kemudian Terdakwa 1. Mohammad Ali Waluya Bin Idong Daryatna menghampiri Sepeda Motor tersebut kemudian ke-2 (dua) Terdakwa langsung membawa kabur sepeda motor itu dan membawanya ke Rumah kontrakan Terdakwa 2. Ilham Ihsa Nur Fariansyah Bin Ihsan Iskandar.

Bahwa pada saat Terdakwa 1. Mohammad Ali Waluya Bin Idong Daryatna dan Terdakwa 2. Ilham Ihsa Nur Fariansyah Bin Ihsan Iskandar mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam Tahun 2012 dengan Nomor Polisi D 4236 ZML Nomor Rangka MH1JFD210CK097395 Nomor Mesin JFD2E1109210 milik saudara Jamaludin, ke-2 (dua) Terdakwa lakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Pemiliknya yaitu saksi Jamaludin, sehingga saksi Jamaludin mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian atas Peristiwa tersebut saksi Jamaludin melaporkan Kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian terdekat.

Lalu pada hari Jumat  tanggal 29  Nopember 2024 sekitar 21.00 WIB , Pihak Kepolisian yang mendapatkan informasi dari  Masyarakat bahwa terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam yang mirip dengan sepeda motor milik saksi Jamaludin yang telah hilang, telah dipergunakan oleh Terdakwa 2. Ilham Ihsa Nur Fariansyah Bin Ihsan Iskandar di daerah Kampung Bojong Malaka Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, atas Informasi tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2024 sekitar Pukul 14.00 WIB pihak Kepolisian menuju Lokasi tempat Terdakwa 1. Mohammad Ali Waluya Bin Idong Daryatna dan Terdakwa 2. Ilham Ihsa Nur Fariansyah Bin Ihsan Iskandar berkumpul, lalu setelah dilakukan diamankan ternyata benar 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam tersebut adalah sama dengan sepeda motor milik saksi Jamaludin yang hilang pada tanggal 27 Nopember 2024, atas kejadian tersebut pihak Kepolisian lalu mengamankan Terdakwa 1. Mohammad Ali Waluya Bin Idong Daryatna dan  Terdakwa 2. Ilham Ihsa Nur Fariansyah Bin Ihsan Iskandar berserta  barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2012 dengan Nomor Polisi D 4236 ZML Nomor Rangka MH1JFD210CK097395 Nomor Mesin JFD2E1109210 milik saudara Jamaludin.

 

-------- Perbuatan Terdakwa 1. Mohammad Ali Waluya Bin Idong Daryatna dan Terdakwa 2. Ilham Ihsa Nur Fariansyah Bin Ihsan Iskandar sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 363  Ayat (1) ke 3 ke 4  dan ke 5 KUH Pidana.---------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya