Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG
Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-195/BDUNG/02/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
Cahya Mulyadi alias Badot bin Ujang Jaenudin
|
Tempat lahir
|
:
|
Bandung
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Th/09 Agustus 1994
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Galumpit No.4 RT 001 RW 001 Kel. Palasari Kec.Cibiru Kota Bandung.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- Penahanan :
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
10 Desember 2024 s/d 29 Desember 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
30 Desember 2024 s/d 07 Februari 2025
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
08 Februari 2025 s/d 07 Maret 2025
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
27 Februari 2025 s/d 18 Maret 2025
|
|
|
|
|
|
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa CAHYA MULYADI als BADOT Bin UJANG JAENUDIN bersama dengan saksi DENIS SETIAWAN BIN KIKIN SODIKIN (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), pada hari Minggu, tanggal 08 Desember 2024 sekira Pkl. 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Cigagak No. 12 Rt. 002 Rw. 015 Kel. Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu yaitu pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira Pkl. 18. 30 Wib ketika terdakwa akan pulang dari rumah saksi DENIS SETIAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), kemudian saksi DENIS SETIAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing) menyerahkan kepada terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (Tiga) paket dengan ukuran S dibungkus lakban warna hijau untuk terdakwa tempelkan pada saat perjalanan pulang, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa, kemudian setelah pulang ke rumah dan kembali ke rumah saksi DENIS SETIAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), diperjalanan sekira Pkl. 23.00 Wib di daerah Jl. Cilengkrang 2 Kota Bandung, terdakwa telah menempelkan sabu tersebut sebanyak 2 (Dua) paket. Kemudian terdakwa memotret lokasi tempelan sabu tersebut, lalu membuat redaksi kalimat lokasi tempelan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan akun whatsapp terdakwa dengan nomor : +62 822-9564-8355 kepada akun WhatsApp milik Sdr. DENIS dengan Nomor : +62 882-0003-09537 (foto terlampir), kemudian sisanya sebanyak 1 (Satu) paket dengan ukuran S dibungkus lakban warna hijau oleh terdakwa dimasukan ke dalam tas terdakwa lalu langsung ke rumah saksi DENIS SETIAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing).
- Bahwa berawal saksi RISNANDAR bersama saksi M.BANDAN BANIZI mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika diduga jenis sabu di suatu rumah daerah Cibiru Kota Bandung dan memberikan ciri-ciri pelakunya, selanjutnya saksi RISNANDAR bersama saksi M.BANDAN BANIZI melakukan penyelidikan berupa pemetaan wilayah sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira Pkl. 01.00 Wib dirumah kontrakan yang beralamat di Kp. Cigagak No. 12 Rt. 002 Rw. 015 Kel. Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung berhasil mengamankan terdakwa dan saksi DENIS SETIAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), dan ketika dilakukan penggeledahan dalam penguasaan saksi DENIS SETIAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing) ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah lakban warna Hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, yang ditemukan di dalam tas selendang warna hitam milik saksi DENIS SETIAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), lalu ditemukan kembali 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah lakban masing-masing warna Hijau dan Kuning, dan 1 (satu) pack plastik bening kosong di dalam lemari yang sebelumnya disimpan oleh saksi DENIS SETIAWAN kemudian terhadap terdakwa ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah lakban warna Hijau berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam tas selendang warna hitam milik terdakwa, lalu saksi RISNANDAR bersama saksi M.BANDAN BANIZI melakukan interogasi dan terdakwa mengkui mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi DENIS SETIAWAN disuruh untuk menempelkan, Selanjutnya terdakwa dan saksi DENIS SETIAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing) beserta dengan masing-masing barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. 7072/NNF/2024 tertanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt terhadap barang bukti 1 (satu) buah lakban warna hijau berisi 1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1124 gram; dan interpretasi hasil adalah metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa CAHYA MULYADI als BADOT Bin UJANG JAENUDIN bersama dengan saksi DENIS SETIAWAN BIN KIKIN SODIKIN (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), pada hari Minggu, tanggal 08 Desember 2024 sekira Pkl. 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Cigagak No. 12 Rt. 002 Rw. 015 Kel. Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi RISNANDAR bersama saksi M.BANDAN BANIZI mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika diduga jenis sabu di suatu rumah daerah Cibiru Kota Bandung dan memberikan ciri-ciri pelakunya, selanjutnya saksi RISNANDAR bersama saksi M.BANDAN BANIZI melakukan penyelidikan berupa pemetaan wilayah sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira Pkl. 01.00 Wib dirumah kontrakan yang beralamat di Kp. Cigagak No. 12 Rt. 002 Rw. 015 Kel. Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung berhasil mengamankan terdakwa dan saksi DENIS SETIAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), dan ketika dilakukan penggeledahan dalam penguasaan saksi DENIS SETIAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing) ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah lakban warna Hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, yang ditemukan di dalam tas selendang warna hitam milik saksi DENIS SETIAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), lalu ditemukan kembali 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah lakban masing-masing warna Hijau dan Kuning, dan 1 (satu) pack plastik bening kosong di dalam lemari yang sebelumnya disimpan oleh saksi DENIS SETIAWAN kemudian terhadap terdakwa ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah lakban warna Hijau berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam tas selendang warna hitam milik terdakwa, lalu saksi RISNANDAR bersama saksi M.BANDAN BANIZI melakukan interogasi dan terdakwa mengkui mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi DENIS SETIAWAN disuruh untuk menempelkan, Selanjutnya terdakwa dan saksi DENIS SETIAWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing) beserta dengan masing-masing barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. 7072/NNF/2024 tertanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt terhadap barang bukti 1 (satu) buah lakban warna hijau berisi 1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1124 gram; dan interpretasi hasil adalah metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BANDUNG, 28 FEBRUARI 2025
PENUNTUT UMUM
YADI
|