Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
993/Pid.B/2024/PN Bdg RULLY WILASTORO.,S.H CHANDRA MAULANA ROCHMAN Bin DEDE KOSWARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 993/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2787/M.2.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-996/BDUNG/11/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

CHANDRA MAULANA ROCHMAN Bin DEDE KOSWARA

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun/ 06 Juni 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Alamat Kp. Pasir koja Rt. 02 / 04 Kel. Sukahaji Kec. Babakan ciparay kota Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

20 September 2024 s/d 09 Oktober 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

10 Oktober 2024 s/d 13 November 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

13 November 2024 s/d 02 Desember 2024

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Bahwa ia Terdakwa CHANDRA MAULANA ROCHMAN Bin DEDE KOSWARA, pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024, sekitar 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Rumah Kontrakan milik Bapak H. ENTIS d/a Kp. Pasirkoja Rt. 02 / Rw. 04 Kel. Sukahaji Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum “, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024, sekitar 17.00 Wib Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda win, Type WIN MCB97 SPORT, No. Pol: D-4391-ZTW, tahun 2004, warna hitam, No. Rangka MH1HABD144K086464, No. Mesin HABDE1086435, No. BPKB Q-01304839, STNK a.n. ELIN NURLINDA alamat Kp. Tegal Caang Rt. 03/10 Parung serab yang terparkir di depan kontrakan milik Bapak H. ENTIS d/a Kp. Pasirkoja Rt. 02 / Rw. 04 Kel. Sukahaji Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung, dengan keadaan sepeda motor tersebut tidak dikunci stang hanya dipasangkan kunci ganda pada bagian gear dan rantainya saja, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa mendekati dan mendorong sepeda motor tersebut seorang diri dalam keadaan rantai sepeda motor tersebut masih terkunci, hingga Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah kontrakan untuk disembunyikan terlebih dahulu. Kemudian keesokan harinya Terdakwa memposting 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda win, Type WIN MCB97 SPORT, No. Pol: D-4391-ZTW, tahun 2004, warna hitam, No. Rangka MH1HABD144K086464, No. Mesin HABDE1086435, No. BPKB Q-01304839, STNK a.n. ELIN NURLINDA alamat Kp. Tegal Caang Rt. 03/10 Parung serab yang terparkir di depan kontrakan milik Bapak H. ENTIS d/a Kp. Pasirkoja Rt. 02 / Rw. 04 Kel. Sukahaji Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung pada akun Facebook milik Terdakwa dan akun Facebook milik istri Terdakwa untuk dijual.
  • Bahwa ketika saksi FAUZAN membuka facebook melihat postingan orang yang menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda win, Type WIN MCB97 SPORT, No. Pol: D-4391-ZTW, tahun 2004, warna hitam,, sehingga saksi FAUZAN memberitahu saksi JAJANG dan saksi NURUL bahwa sepeda motor yang telah hilang diambil tersebut di posting untuk dijual di medsos facebook dengan pemilik akun yaitu ACII MAULANA R dan CANDRA AZHAR AFTERCOMA , lalu Saksi JAJANG dan Saksi NURUL mencoba melakukan transaksi dengan cara COD (Cash On Delivery) namun Terdakwa beralasan sepeda motor tersebut sudah ada yang mau beli sehingga gagal, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekitar jam 11.00 wib, Saksi JAJANG dan Saksi NURUL bertemu dengan Terdakwa diparkiran Rumah Sakit Kebonjati dan pada saat itu Saksi JAJANG memanggil terdakwa  namun Terdakwa segera melarikan diri dengan cara berlari, kemudian Saksi NURUL berteriak “maling..maling” dan pada saat juga Terdakwa dikejar oleh Saksi JAJANG yang dibantu warga sekitar sehingga dapat diamankan selanjutnya diserahkan ke Polsek Babakan Ciparay.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NURUL MAUDI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 11.000.000.- ( sebelas juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

BANDUNG, 13 NOVEMBER 2024

PENUNTUT UMUM

 

YADI SH

Pihak Dipublikasikan Ya