Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
583/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Ghifari Maulana Bin Ricky Wijaya Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 583/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3072/M.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ghifari Maulana Bin Ricky Wijaya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-574/BDUNG/07/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

GHIFARI MAULANA Bin RICKY WIJAYA

NIK

:

3204440707030003

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

21  tahun/ 07 Juli 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Ciluncat RT. 002/003 Desa. Ciluncat Kec. Cangkuang Kab. Bandung  .

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan Oleh Penyidik Sejak

:

10 April 2025 s/d 12 April 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

13 April 2025 s/d 02 Mei 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

03 Mei 2025 s/d 11 Juni 2025

 

4.

Perpanjangan PN

:

12 Juni 2025 s/d 11 Juli 2025

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

10 Juli 2025 s/d 29 Juli 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa GHIFARI MAULANA Bin RICKY WIJAYA, pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira jam 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di rumah terdakwa yang beralamat di Ciluncat RT. 002/003 Desa. Ciluncat Kec. Cangkuang Kab. Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya