Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak tanggal 24 Januari 2025;
- Menyatakan TERGUGAT mengakhiri hubungan kerja dengan PENGGUGAT sebelum berakhirnya jangka waktu yang di tetapkan dalam Perjanjia Kerja Waktu Tertentu dan tidak memenuhi alasan alasan yang sudah di atur dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Menghukum TERGUGAT untuk membayar gani rugi dan hak-hak kepada PENGGUGAT dengan total Rp 92.146.333,- (Sembilan puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) berupa:
- Sisa upah 7 hari sebesar Rp 3.920.000,-
- Ganti rugi sisa kontrak PKWT 5 bulan sebesar Rp 70.000.000,-
- Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 9.333.333,-
- Pengembalian biaya kecelakaan kerja sebesar Rp 883.000,-
- Kewajiban BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 8.010.000,-
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |