Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
202/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT. Enseval Putera Megatrading Tbk PT Bima Abadi Farma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 202/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat 109/EPM-Legal/G/III/2024
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.999.999,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 22,999,999.72,- (Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Koma Tujuh Dua Rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp 22,999,999.72,- (Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Koma Tujuh Dua Rupiah) terhitung sejak tanggal 07 Desember 2023 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak