Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Abdul Rochman 1.PT. Mega Central Finance
2.PT, Mega Auto Finance
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 167/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Rochman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMAM, S.H. DAN REKANAbdul Rochman
Tergugat
NoNama
1PT. Mega Central Finance
2PT, Mega Auto Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Para Tergugat memanggil kembali Penggugat untuk bekerja pada bagian dan jabatan semula;
  3. Menghukum Tergugat II untuk membayar Upah Proses selama 8 (delapan) bulan dan Uang THR tahun 2025 kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
  • Upah Proses                           8 x Rp. 9.200.000              = Rp.   73.600.000,-
  • Uang THR tahun 2025 = Rp.     9.200.000,-

Jumlah                                                                    Rp.   82.800.000,-

Terbilang (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;

Dan/atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak