Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
989/Pdt.P/2025/PN Bdg Yani Andriani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 989/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama bapak dan ibu serta penambahan nama Pemohon dalam akta kelahiran Pemohon dari nama bapak Ahri Supriyadi menjadi Ahri Supriadi dan nama ibu Rasmiati menjadi Resmiati serta nama Andriani menjadi Yani Andriani pada kutipan akta kelahiran No. 9609/1993
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan perbaikan nama bapak dan ibu serta penambahan nama Pemohon dalam akta kelahiran Pemohon dari nama bapak Ahri Supriyadi menjadi Ahri Supriadi dan nama ibu Rasmiati menjadi Resmiati serta nama Andriani menjadi Yani Andriani pada kutipan Akta kelahiran No. 9609/1993, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak