Dakwaan |
Bahwa terdakwa REZA ANDREAN Bin SELAMET HARDIANTO bersama-sama dengan saksi RENGGA BAHAGIA SAPUTRA (berkas perkara terpisah), pada bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Gudang PT MULTI VISCOMINDO yang beralamat di Jalan Cibolerang No. 203 Kav. 24 Kel. Margasuka Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: |