Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ABDUL DANI Bin (Alm) DAYAT pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025, sekitar Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2025, bertempat di Kampung Cileungsi RT/RW.001/ 006, Kelurahan/Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas IB, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, namun dikarenakan Terdakwa ditahan dan Sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus maka dari itu berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------
? |