Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
563/Pdt.G/2024/PN Bdg | DRS. SOKO SANDI BUWONO | PT. JASA SARANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 563/Pdt.G/2024/PN Bdg | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Des. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||||||
Tergugat | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum |
terdiri atas:
Yang seluruhnya berjumlah Rp 2.783.477.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) berikut bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari seluruh kerugian yang dialami Penggugat terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap dan seluruh kerugian dibayar lunas oleh Tergugat;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voerbar bij voorad); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim Perkara ini berpendapat lain maka Penggugat mohon agar mohon putusan yang berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |