Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
206/Pdt.G.S/2024/PN Bdg BPR Emas Nusantara Sentosa Dadan Ramdhan Rusmana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 206/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BPR Emas Nusantara Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dadan Ramdhan Rusmana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 436.647.718,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk untuk membayar seluruh utang/kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 436.647.718,- (empat ratus tiga puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) secara seketika dan sekaligus;

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak