Dakwaan |
Bahwa MOCH. FADIL Alias AGIL Bin DENI (Alm) bersama-sama dengan RAMDAN (Dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/01/II/2025/Reskrim tanggal 15 Februari 2025), pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira jam 21.00 Wib, bertempat di dekat Kantor Pegadaian di Jl. Terusan Buah Batu Kota Bandung, dan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 04.00 Wib, bertempat di Bengkel di Jl. Terusan Buah Batu No.141 Rt. 002 / 001 Kel. Kujangsari Kec. Bandung Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, atau disekitar waktu itu dalam bulan Februari tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Terusan Buah Batu Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau disekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, telah melakukan perbuatan, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira jam 21.00 Wib, terdakwa Bersama-sama dengan RAMDAN (DPO) mendatangi mobil angkutan kota (angkot) jurusan Buah Batu – Kebon Kelapa milik saksi ENGKOS KOSWARA yang sedang terparkir di dekat Kantor Pegadaian di Jl. Terusan Buah Batu Kota Bandung, kemudian RAMDAN (DPO) terlebih dahulu masuk kedalam mobil angkot tersebut dan RAMDAN (DPO) merusak dengan melepaskan/menarik paksa kabel-kabel yang menempel di 1 (satu) buah Accu mobil Merk GS CALSIUM NS60 (C) ASTRA warna putih, sedangkan disaat yang bersamaan terdakwa menunggu di pinggir jalan untuk mengawasi situasi sekitar, setelah selesai RAMDAN (DPO) keluar dari dalam mobil angkot, lalu bergantian terdakwa yang masuk kedalam mobil angkot tersebut untuk mengambil 1 (satu) buah Accu mobil Merk GS CALSIUM NS60 (C) ASTRA warna putih Accu mobil yang sudah dilepaskan kabel-kabelnya oleh RAMDAN (DPO), setelah itu terdakwa bersama RAMDAN (DPO) meninggalkan angkot tersebut dengan membawa Accu.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 04.00 Wib, terdakwa Bersama-sama dengan RAMDAN (DPO) mendatangi Bengkel milik saksi SURATMAN di Jl. Terusan Buahbatu No.141 Rt. 002 / 001 Kel. Kujangsari Kec. Bandung Kidul Kota Bandung (yang tidak jauh dari lokasi yang pertama), disana terdakwa masuk ke halaman bengkel yang tidak di pagar, sementara RAMDAN (DPO) menunggu di sebrang jalan Terusan Buah Batu, kemudian terdakwa mendorong kaca mobil Carry 1000 No. Pol : F743WC yang terparkir/berada di halaman bengkel tersebut hingga kaca mobil tersebut pecah, lalu terdakwa membuka kap mobil tersebut dan terdakwa merusak membongkar dengan menarik paksa melepas semua kabel-kabel yang menempel pada Accu, setelah terlepas baru terdakwa mengambil Accu mobil tersebut, setelah itu terdakwa masuk kembali ke dalam mobil tersebut dan mengambil 1 (satu) buah dongkrak mobil warna hijau, 1 (satu) buah Shock Breaker mobil warna hitam, dan 2 (dua) buah Delco mobil warna silver yang berada di dalam mobil tersebut, kemudian terdakwa mengambil kardus bekas yang berada di bengkel tersebut dan memasukkan Accu, dongkrak, Shock Breaker dan Delco tersebut kedalam kardus tersebut, setelah itu terdakwa membawa semua barang tersebut keluar dari bengkel dan langsung pergi bersama dengan RAMDAN (DPO).
- Bahwa selanjutnya barang-barang berupa 1 (satu) buah Accu mobil Merk GS ASTRA warna putih, 1 (satu) buah Accu mobil Merk GS ASTRA warna hijau tua, 1 (satu) buah dongkrak mobil warna hijau, 1 (satu) buah Shock Breaker mobil warna hitam, dan 2 (dua) buah Delco mobil warna silver terdakwa serahkan kepada RAMDAN (DPO) dan seluruhnya telah dijual oleh RAMDAN (DPO) seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian hasilnya dibagi dua dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa dalam hal terdakwa Bersama-sama dengan RAMDAN (DPO) mengambil barang-barang tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan untuk di jual kembali guna mendapatkan keuntungan, adalah tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SURATMAN dan saksi ENGKOS KOSWARA sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SURATMAN mengalami kerugian ± sebesar Rp. 3.425,000,- (tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan saksi ENGKOS KOSWARA juga mengalami kerugian ± sebesar Rp. 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------
|