Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
585/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Junizar kusman
2.RIZKY KAUTSAR
3.DENY FATAH
3.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT UNIVERSAL
4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIACq. MENTRI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DJKN JAWABARAT Cq, KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
5.Yudi nurfitri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 585/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah sebagai ahli waris sah dari almarhumah Elly Nursidjie Junizar
  3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah sebagai pemilik sah atas Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 821 m2, SHM No: 436/Lebak Siliwangi, Surat Ukur Nomor: 00185/2008 tanggal 8 Juli 2008., yang terletak di Jl Siliwangi No.5 Kel.Lebak Siliwangi, Kec.Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawabarat. dengan batas-batas :

Sebelah Utara: JL Siliwangi

Sebelah Selatan: Rumah Penduduk dan Café Halaman

Sebelah Barat: Café Halaman Batas

Sebelah Timur: Riol dan Bank Mandiri

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan hukum
  2. Menyatakan Lelang Hak Tanggungan sebagaimana termaktub dalam Risalah Lelang HT Bank Perkreditan Rakyat Universal (Tergugat 1), dengan Kutipan Risalah Lelang Nomor: 604/08.01/2025-01 tertanggal 21 Mei 2025 atas Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 821 m2, SHM No: 436/Lebak Siliwangi, Surat Ukur Nomor: 00185/2008 tanggal 8 Juli 2008., yang terletak di Jl Siliwangi No.5 Kel.Lebak Siliwangi, Kec.Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawabarat. dengan batas-batas :

Sebelah Utara: JL Siliwangi

Sebelah Selatan: Rumah Penduduk dan Café Halaman

Sebelah Barat: Café Halaman Batas

Sebelah Timur: Riol dan Bank Mandiri

Batal dan Tidak memiliki kekuatan hukum.

  1. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kota Bandung) untuk :
  1. Membatalkan peralihan hak dan balik nama sebab lelang atas Sertipikat Hak Milik seluas 821 m2, SHM No: 436/Lebak Siliwangi, Surat Ukur Nomor: 00185/2008 tanggal 8 Juli 2008., yang terletak di Jl Siliwangi No.5 Kel.Lebak Siliwangi, Kec.Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawabarat. dengan batas-batas :

Sebelah Utara: JL Siliwangi

Sebelah Selatan: Rumah Penduduk dan Café Halaman

Sebelah Barat: Café Halaman Batas

Sebelah Timur: Riol dan Bank Mandiri

  1. Mencatatkan pembatalan tersebut pada buku tanah dan sertipikat;
  2. Menerbitkan kembali Sertipikat Hak Milik a quo atas nama Penggugat sesuai amar putusan ini;
  3. Melaksanakan seluruh tindakan administratif lain yang diperlukan untuk memulihkan hak Penggugat atas tanah dan bangunan tersebut.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil & Immateriil secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar ;

Rp 2.700.000.000 + Rp 5.000.000.000 = 7.700.000.000 (Tujuh Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah)

  1. Menghukum Para Tergugat  untuk tunduk dan patuh kepada putusan dalam perkara ini
  2. Menyatakan putusan dapat dijalankan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada keberatan, verzet atau upaya lainnya;
  3. Biaya perkara menurut hukum.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon agar dapat :

  1. Menghukum TERGUGAT 1, untuk mengembalikan kelebihan nilai nominal Lelang atas objek sengketa yang melebihi nilai total hutang *pokok* Debitur PT carlet Indonesia dengan Kreditur (TERGUGAT 1) sebagaimana tertuang dalam risalah lelang nomor 604/08.01/2025-01 tertanggal 21 Mei 2025 atas Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 821 m2, SHM No: 436/Lebak Siliwangi, Surat Ukur Nomor: 00185/2008 tanggal 8 Juli 2008., yang terletak di Jl Siliwangi No.5 Kel.Lebak Siliwangi, Kec.Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawabarat. dengan batas-batas :

Sebelah Utara: JL Siliwangi

Sebelah Selatan: Rumah Penduduk dan Café Halaman

Sebelah Barat: Café Halaman Batas

Sebelah Timur: Riol dan Bank Mandiri

 

12.mohon Putusan yang seadil-adilnya ( EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak