| Petitum |
• ?Mengabulkan Permohonan Pemohon
• ?Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari SITI SOLIHAT KARTINI menjadi ANEU KARTINI SOLIHAH pada Kutipan Akta kelahiran No.585/1978.
• ?Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon dari Nama SITI SOLIHAT KARTINI Menjadi Nama ANEU KARTINI SOLIHAH Pada kutipan Akta kelahiran No. 585/1978, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan .
• ?Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon |