Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SETIAWAN DANU bin (alm) DANU WIJAYA bersama-sama dengan DD (DPO) pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar jam 21.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 di pinggir jalan Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : |