Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.AJAT SUDRAJAT
2.ARIE SAKSONO
3.IYAR SUGIANA
4.IDRIS
5.IRPAN RAMDAN
6.BUYUNG FIRMANSYAH
PT PONGCODAN INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 146/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AJAT SUDRAJAT
2ARIE SAKSONO
3IYAR SUGIANA
4IDRIS
5IRPAN RAMDAN
6BUYUNG FIRMANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIKNYO JUANDA, DKK.AJAT SUDRAJAT
2WIKNYO JUANDA, DKK.ARIE SAKSONO
3WIKNYO JUANDA, DKK.IYAR SUGIANA
4WIKNYO JUANDA, DKK.IDRIS
5WIKNYO JUANDA, DKK.IRPAN RAMDAN
6WIKNYO JUANDA, DKK.BUYUNG FIRMANSYAH
Tergugat
NoNama
1PT PONGCODAN INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. DALAM POKOK PERKARA :

 

 

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------------

 

  1.  Menyatakan kepada TERGUGAT di wajibkan membayarkan pesangon sesuai Pasal 43 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

 

(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas :

a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Penjelasan Pasal 43 Ayat (2)

 

 

Efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian antara lain ditandai dengan adanya potensi penurunan produktivitas Perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional Perusahaan ;-------------------------------------------------

 

  1.  Memerintahkan TERGUGAT agar wajib membayar Pesangon, Hak Cuti Tahunan tahun 2024, dan membayar upah PARA PENGGUGAT selama proses perselisihan yang belum dibayarkan merupakan hak normatif PARA PENGGUGAT wajib dibayarkan oleh TERGUGAT terhitung sejak putus hubungan kerja sepihak berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 dan Pasal 157A ayat (1) ketentuan Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak diubah dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja selama 6 (enam) bulan dengan perhitungan upah mengacu pada surat keputusan gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa – Barat untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bogor Tahun 2025 sebesar Rp. 4.900.108,87,-;-------------------------------------------------------------------------------------

 

a).   Mewajibkan kepada TERGUGAT agar wajib membayar pesangon kepada Penggugat I atas nama Sdr. AJAT SUDRAJAT surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia Nomor : 001/ HRD/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan ketentuan awal mulai kerja 25 September 2013 (Masa Kerja 11 tahun lebih) dengan perhitungan upah / gaji sebesar Rp. 4.900.108,87,- rincian perhitungan pesangon sebagai berikut :

  • Uang Pesangon : 1 X 9 = (9 X Rp. 4.900.108,-)      = Rp.       44.100.972,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja 4 X Rp. 4.900.108,- = Rp.       19.600.432,-

    Total Pesangon                                                = Rp.     63.701.404,-

1). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan Januari 2025 selama 6 bulan X Rp. 4.900.108,87,- total sebesar Rp. 29.400.653.22,-

2). Hak Cuti Tahunan 2024 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp. 4.900.108,87,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 163.337,- X 12 hari = Rp. 1.960.044,-

3). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp. 4.900.108,87,-

Total sebesar Rp. 99.962.209,- terbilang (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah).

 

b).   Mewajibkan kepada TERGUGAT agar wajib membayar pesangon kepada Penggugat II atas nama Sdr. ARIE SAKSONO surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia Nomor : 001/ HRD/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan ketentuan awal mulai kerja 07 Februari 2013 (Masa Kerja 11 tahun lebih) dengan perhitungan upah / gaji sebesar Rp. 4.900.108,87,- rincian perhitungan pesangon sebagai berikut :

  • Uang Pesangon : 1 X 9 = (9 X Rp. 4.900.108,-)      = Rp.       44.100.972,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja 4 X Rp. 4.900.108,- = Rp.       19.600.432,-

    Total Pesangon                                                = Rp.     63.701.404,-

1). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan Januari 2025 selama 6 bulan X Rp. 4.900.108,87,- total sebesar Rp. 29.400.653.22,-

2). Hak Cuti Tahunan 2024 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp. 4.900.108,87,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 163.337,- X 12 hari = Rp. 1.960.044,-

3). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp. 4.900.108,87,-

Total sebesar Rp. 99.962.209,- terbilang (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah).

 

c).    Mewajibkan kepada TERGUGAT agar wajib membayar pesangon kepada Penggugat III atas nama Sdr. IYAR SUGIANA surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia Nomor : 001/ HRD/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan ketentuan awal mulai kerja 15 Maret 2013

 

 

 (Masa Kerja 11 tahun lebih) dengan perhitungan upah / gaji sebesar Rp. 4.900.108,87,- rincian perhitungan pesangon sebagai berikut :

 

  • Uang Pesangon : 1 X 9 = (9 X Rp. 4.900.108,-)      = Rp.       44.100.972,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja 4 X Rp. 4.900.108,- = Rp.       19.600.432,-

    Total Pesangon                                                = Rp.     63.701.404,-

1). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan Januari 2025 selama 6 bulan X Rp. 4.900.108,87,- total sebesar Rp. 29.400.653.22,-

2). Hak Cuti Tahunan 2024 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp. 4.900.108,87,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 163.337,- X 12 hari = Rp. 1.960.044,-

3). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp. 4.900.108,87,-

Total sebesar Rp. 99.962.209,- terbilang (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah).

 

d).   Mewajibkan kepada TERGUGAT agar wajib membayar pesangon kepada Penggugat IV atas nama Sdr. IDRIS surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia Nomor : 001/ HRD/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan ketentuan awal mulai kerja 15 Maret 2013 (Masa Kerja 11 tahun lebih) dengan perhitungan upah / gaji sebesar Rp. 4.900.108,87,- rincian perhitungan pesangon sebagai berikut :

  • Uang Pesangon : 1 X 9 = (9 X Rp. 4.900.108,-)      = Rp.       44.100.972,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja 4 X Rp. 4.900.108,- = Rp.       19.600.432,-

    Total Pesangon                                                = Rp.     63.701.404,-

1). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan Januari 2025 selama 6 bulan X Rp. 4.900.108,87,- total sebesar Rp. 29.400.653.22,-

2). Hak Cuti Tahunan 2024 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp. 4.900.108,87,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 163.337,- X 12 hari = Rp. 1.960.044,-

3). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp. 4.900.108,87,-

Total sebesar Rp. 99.962.209,- terbilang (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah).

 

e).   Mewajibkan kepada TERGUGAT agar wajib membayar pesangon kepada Penggugat V atas nama Sdr. BUYUNG FIRMANSYAH surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia Nomor : 001/ HRD/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan ketentuan awal mulai kerja 05 Agustus 2016 (Masa Kerja 8 tahun lebih) dengan perhitungan upah / gaji sebesar Rp. 4.900.108,87,- rincian perhitungan pesangon sebagai berikut :

  • Uang Pesangon : 1 X 9 = (9 X Rp. 4.900.108,-)      = Rp.       44.100.972,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja 3 X Rp. 4.900.108,- = Rp.       14.700.324,-

    Total Pesangon                                                = Rp.     58.801.296,-

1). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan Januari 2025 selama 6 bulan X Rp. 4.900.108,87,- total sebesar Rp. 29.400.653.22,-

2). Hak Cuti Tahunan 2024 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp. 4.900.108,87,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 163.337,- X 12 hari = Rp. 1.960.044,-

3). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp. 4.900.108,87,-

Total sebesar Rp. 95.062.101,- terbilang (Sembilan puluh lima juta enam puluh dua ribu seratus satu rupiah).

 

f).    Mewajibkan kepada TERGUGAT agar wajib membayar pesangon kepada Penggugat VI atas nama Sdr. IRPAN RAMDAN surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia Nomor : 001/ HRD/III/2025 tanggal 08 April 2025 dengan ketentuan awal mulai kerja 12 Desember 2016

 

 

 (Masa Kerja 8 tahun lebih) dengan perhitungan upah / gaji sebesar Rp. 4.900.108,87,- rincian perhitungan pesangon sebagai berikut :

 

  • Uang Pesangon : 1 X 9 = (9 X Rp. 4.900.108,-)      = Rp.       44.100.972,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja 3 X Rp. 4.900.108,- = Rp.       14.700.324,-

    Total Pesangon                                                = Rp.     58.801.296,-

1). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan April 2025 selama 6 bulan X Rp. 4.900.108,87,- total sebesar Rp. 29.400.653.22,-

2). Hak Cuti Tahunan 2024 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp. 4.900.108,87,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 163.337,- X 12 hari = Rp. 1.960.044,-

3). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp. 4.900.108,87,-

Total sebesar Rp. 95.062.101,- terbilang (Sembilan puluh lima juta enam puluh dua ribu seratus satu rupiah).

 

Jumlah Keseluruhan sebesar Rp. 589.973.038,- terbilang (Lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga puluh delapan rupiah).

 

 

 

  1.  

 

 

  1. Membebankan segala biaya yang timbul dari gugatan perkara A Quo menurut hukum;-

 

  1. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak