Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kerja Sama Nomor 021/REGIONAL.1-SUPP/NOT/IV/2018 tanggal 27 April 2018
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan TERGUGAT harus membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Meletakkan sita jaminan (conservatior beslag) terhadap seluruh aset tidak bergerak maupun aset bergerak termasuk dana yang ada pada rekening yang tercatat atas nama TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan perbankan yang ada diseluruh Wilayah Republik Indonesia.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai emenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse)
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|