| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan TERGUGAT I telah putus sejak tanggal 20 Juni 2025;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
- Menyatakan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar RP. 910.772.109,- (sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu seratus sembilan rupiah) terdiri dari:
- Modal Kantor Bandung : RP. 110.772.109,-
- Biaya renovasi : RP. 300.000.000,-
- Hak-hak PHK : RP. 500.000.000,-
- Menghukum TERGUGAT III untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar RP. 1.768.510.000,- (satu miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) atas pengiriman fiktif yang dilakukan;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar RP. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah yang harus dibayarkan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan pelunasan;
- Menyatakan sita jaminan harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang diletakkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung adalah Sah dan mengikat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |