Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg HENDRA PRAYOGA, S.H. BUDHIRAT BIN MARBAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-134/M.2.24/Ft/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRA PRAYOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDHIRAT BIN MARBAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG PERKARA : PDS-04/M.2.24/Ft/01/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

BUDHIRAT BIN MARBAD;

Nomor Identitas

:

NIK Nomor : 3210151208560001;

Tempat Lahir

:

Majalengka;

Umur / Tanggal Lahir

:

68 Tahun/ 12 Agustus 1956;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Blok Kamis, RT. 07, RW. 04, Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Petani;

Pendidikan

:

SLTA (Tamat).

No. Handphone

:

-

 

  1. STATUS PENAHANAN

PENAHANAN RUTAN

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 10 Oktober 2024 s.d tanggal 29 Oktober 2024;

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 30 Oktober 2024 s.d tanggal 08 Desember 2024;

Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan, sejak tanggal 09 Desember 2024 s.d tanggal 07 Januari 2025;

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 06 Januari 2025 s.d tanggal 25 Januari 2025.

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa BUDHIRAT BIN MARBAD selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Pari Unggul, baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan H. RASKAMA ABDUL HALIM BIN NARA selaku pemilik SHS Shop Jatitujuh, TUROHMAN Alias OMAN BIN H. MADI selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Sumber Sari dan SARYA SUKARYA BIN WILI selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Pilang Jaya (masing-masing diajukan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada bulan Oktober Tahun 2011 sampai dengan bulan Desember Tahun 2011 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober Tahun 2011 sampai dengan bulan Desember Tahun 2011 atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2011, bertempat di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung di Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember Tahun 2010 tentang Daerah Hukum Pengadilan Tindak Korupsi Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.660.215.500,- (dua miliar enam ratus enam puluh juta dua ratus lima belas ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-03/H.VI.3/09/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Adanya Penyimpangan Penyaluran Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) melalui Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K) Tahun 2011-2012 pada GAPOKTAN Sumber Sari, GAPOKTAN Pilang Jaya dan GAPOKTAN Pari Unggul di Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

 

  • Bahwa Program Bina Lingkungan atau Program BL adalah pemberdayaan kondisi social masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN;
  • Bahwa menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan dalam pasal 11 menyatakan :
  1. Dana Program Kemitraan diberikan dalam bentuk sebagai berikut :
  1. Pinjaman untuk membiayai modal kerja atau pembelian aktiva tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan;
  2. Pinjaman khusus untuk membiayai kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha Mitra Binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan;
  3. Beban Pembinaan :
  1. Untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan hal-hal lain yang menyangkut peningkatan produktivitas Mitra Binaan serta untuk pengkajian/penelitian yang berkaitan dengan Program Kemitraan;
  2. Beban pembinaan bersifat hibah dan besarnya maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana program kemitraan yang disalurkan pada tahun berjalan;
  3. Beban Pembinaan hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan Mitra Binaan.
  1. Dana Program BL diantaranya yaitu :
  1. Dana Program BL yang tersedia setiap tahun terdiri dari saldo kas awal tahun, penerimaan dari alokasi laba yang terealisasi, pendapatan bunga jasa giro dan/atau deposito yang terealisasi serta pendapatan lainnya;
  2. Setiap tahun berjalan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah dana Program BL yang tersedia dapat disalurkan melalui Program BL BUMN Pembina;
  3. Setiap tahun berjalan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah dana Program BL yang tersedia diperuntukkan bagi Program BL BUMN Peduli;
  4. Apabila pada akhir tahun terdapat sisa kas dana Program BL BUMN Pembina dan BUMN Peduli, maka sisa kas tersebut menjadi saldo kas awal tahun dana Program BL tahun berikutnya;
  5. Ruang lingkup bantuan Program BL BUMN Pembina :
  1. Bantuan korban bencana alam;
  2. Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan;
  3. Bantuan peningkatan kesehatan;
  4. Bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum;
  5. Bantuan sarana ibadah;
  6. Bantuan pelestarian alam.
  1. Ruang lingkup bantuan Program BL BUMN Peduli ditetapkan oleh Menteri.
  • Bahwa sumber dana Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K) merupakan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang berasal dari penyisihan laba setelah pajak BUMN maksimal sebesar 2% yang ditunjuk oleh Menteri BUMN;
  • Bahwa Kementerian Pertanian dalam Program Ketahanan Pangan Nasional telah menargetkan peningkatan produksi beras Nasional harus mampu menyediakan surplus sebesar 10 juta ton pada tahun 2014 yang dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2011 Kementerian Pertanian telah menetapkan sasaran produksi Gabah Kering Giling (GKG) sebanyak 70,6 juta ton;
  • Bahwa sebagai salah satu usaha untuk mendukung sasaran Program Ketahanan Pangan Nasional tersebut diterbitkan Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: S-348/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011 perihal Penugasan Pelaksanaan GP3K untuk bekerjasama dengan petani dalam meningkatkan produktivitas hasil pertanian melalui Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K), yang dimulai pada musim tanam kedua pada akhir bulan Juni 2011;
  • Bahwa GP3K merupakan salah satu bentuk kontribusi BUMN dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui kerjasama antara Petani dan BUMN dengan cara petani menyediakan dan menggarap lahan, sedangkan BUMN menyediakan / meminjamkan modal pengolahan lahan, saprodi, serta pengawalan dan pembinaan tanam padi hingga panen. Untuk melaksanakan GP3K tersebut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara menugaskan kepada PT Sang Hyang Seri, PT Pertani, PT Pupuk Sriwidjaja dan Perum Perhutani untuk bekerjasama dan mengawal petani dalam meningkatkan produktivitas tanaman padi dengan hamparan seluas 569.249 Ha yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia berdasarkan Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: S-352/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011 perihal Alokasi Dana Kemitraan untuk GP3K;
  • Bahwa sumber dana PKBL-GP3K yang disalurkan untuk Kabupaten Majalengka berasal dari PT. Angkasa Pura II (Persero) dan Jamkrindo yang disalurkan melalui PT. Sang Hyang Seri (Persero) sebagai pelaksana program GP3K serta menjadi avalist / penjamin;
  • Bahwa terdapat Perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN pada Program Kemitraan dengan petani dalam rangka GP3K antara PT. Angkasa Pura II (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor PTAP II : PJJ.05.07/00/10/2011/220 dan Nomor PTSHS : 343/SHS.05/C/2011 tanggal 24 Oktober 2011;
  • Bahwa struktur Organisasi PT. Sang Hyang Seri (Persero) pada tahun 2011 diantaranya sebagai berikut :
  •  

Direktur Utama

:

Edi Budiono

  •  

Direktur Produksi

:

Y. Maryadi

  •  

Direktur Pemasaran

:

Kaharudin

  •  

Direktur Litbang

:

Nizwar Syafaat

  •  

Direktur Keuangan dan SDM

:

Mamat Rahmat

  •  

Divisi Keuangan

:

Kitot

  •  

Divisi PKBL

:

Banar Setyo Mulyono

 

  • Bahwa tim GP3K PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I Khusus Sukamandi berdasarkan Surat General Manager Nomor : 848/SHS.06/VI/2011 tanggal 20 Agustus 2011 perihal Tim GP3K Kantor Regional I dan Memo dari General Manager Kantor Regional I Nomor: 44/MM/KR 1/VIII/2011 tanggal 20 Agustus 2011 Perihal Surat Tugas sebagai berikut :
  •  

Penanggung Jawab

:

Syaiful Bahri, SP., MMA

  •  

Koordinator I

:

Karpi

  •  

Koordinator II

:

Sunarwo, SE

  •  

Sekretaris

:

M. Isa Satriana, SP., MP

  •  

Bidang Pengawasan, Monitoring & Evaluasi

:

Sumanto, SP

  •  

Penanggung jawab Cabang khusus Sukamandi

:

  • Dadang Supriatna, SP., MP
  • Bahrudin, SP

 

  • Bahwa Kabupaten Majalengka merupakan cakupan wilayah kerja dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Cabang Khusus Sukamandi;
  • Bahwa dana PKBL-GP3K merupakan program yang berbentuk pinjaman diberikan kepada petani untuk membiayai usaha petani dalam rangka budidaya tanaman pangan dan pemeliharaan sampai dengan pasca panen untuk mendukung program GP3K. Pinjaman tersebut memiliki jangka waktu pengembalian per 6 (enam) bulan dengan jangka waktu pinjaman 24 (dua puluh empat) bulan;
  • Bahwa penyerahan dana PKBL-GP3K kepada petani akan dikenakan jasa administrasi sebesar 6% pertahun dari dana yang diberikan, dari pendapatan jasa administrasi tersebut 60% diberikan kepada PT. Angkasa Pura II (Persero) melalui transfer ke Bank BRI Cabang Tangerang Nomor rekening 0120.01.001.054.303 atas nama Tim PUKK PT. Angkasa Pura II (Persero) dan sebesar 40% diberikan kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero);
  • Bahwa setiap pengembalian dana PKBL-GP3K dan pembayaran jasa administrasi PT. Sang Hyang Seri (Persero) akan menyampaikan bukti transfer kepada PT.Angkasa Pura II (Persero);
  • Bahwa PT. Sang Hyang Seri (Persero) berkewajiban memberikan laporan lengkap pelaksanaan dan perkembangan hasil usaha beserta dokumentasi dalam bentuk foto kegiatan pelaksanaan program kepada PT. Angkasa Pura II (Persero) secara tertib dan teratur setiap tiga bulan sekali (triwulan) dan tahunan;
  • Bahwa berawal pada sekira bulan Oktober Tahun 2011, Saksi RASKAMA ABDUL HALIM selaku pemilik SHS Shop Jatitujuh menerima undangan dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) untuk menghadiri sosialiasi terkait Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) yang dananya berasal dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) terkait akan adanya Program Peningkatan Produksi Pangan berupa penyaluran Sarana Produksi Pertanian (SAPROTAN) berupa benih, pupuk, dan pertisida/obat-obatan pertanian yang bersifat kerdit/pinjaman kepada para petani;
  • Bahwa selanjutnya masih pada sekira bulan Oktober Tahun 2011, Saksi RASKAMA ABDUL HALIM mendapatkan kembali undangan dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) untuk menghadiri sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor PT Sang Hyang Seri (Persero) cabang Sukamandi, Kabupaten Subang terkait tugas dan fungsi SHS Shop untuk menyiapkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) di wilayah kerja masing-masing dalam hal ini SHS Shop milik Saksi RASKAMA ABDUL HALIM memiliki wilayah kerja di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka;
  • Bahwa masih pada sekira bulan Oktober 2011, Saksi RASKAMA ABDUL HALIM mengajak Terdakwa untuk bersama-sama mendatangi kembali Kantor PT. Sang Hyang Seri (Persero) cabang Sukamandi, Kabupaten Subang untuk bertemu dengan sdr. WAKID untuk menanyakan terkait tata cara pembuatan RDKK dan CPCL. Setibanya di lokasi, Saksi RASKAMA ABDUL HALIM memperkenalkan Terdakwa kepada sdr. WAKID dan Saksi RASKAMA ABDUL HALIM menjelaskan bahwa Terdakwa yang akan membuat dan mengumpulkan RDKK dan CPCL di wilayah Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka karena Terdakwa cukup kompeten dalam hal administrasi karena Terdakwa merupakan mantan Sekretaris Desa. Selanjutnya Saksi RASKAMA ABDUL HALIM bersama Terdakwa mendapatkan penjelasan dari sdr. WAKID (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian NO. : 474.3/31/VI/DUK/2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh TARSA HIKMAT Kepala Desa CIASEMGIRANG pada tanggal 08 Juni 2012) terkait tata cara membuat dan mengumpulkan RDKK dan CPCL dengan cara memperlihatkan form atau contoh RDKK dan CPCL dengan arahan khusus bahwasanya kalau bisa Saksi RASKAMA ABDUL HALIM bersama Terdakwa mengumpulkan para petani sebanyak-banyaknya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Oktober Tahun 2011, Saksi RASKAMA ABDUL HALIM meminta Terdakwa untuk segera membuat dan mengumpulkan RDKK dan CPCL di wilayah Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka dengan cara mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak-banyaknya di desa-desa yang berada di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka dengan cara mendatangi setiap desa di Kecamatan Jatitujuh tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Saksi RASKAMA ABDUL HALIM bersama dengan Terdakwa mendatangi para petani di setiap desa di Kecamatan Jatitujuh terkait akan diadakannya program bantuan Sarana Produksi Pertanian (SAPROTAN) yang pembayarannya bisa dilakukan nanti pada saat panen, sehingga siapapun yang ingin mendapatkan program bantuan tersebut harus mengisi list yang sebelumnya telah Saksi RASKAMA ABDUL HALIM dan Terdakwa siapkan dengan mengisi nama, luas areal dan alamat lokasi lahan;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan November Tahun 2011, Saksi RASKAMA ABDUL HALIM bersama dengan Terdakwa bersama-sama pergi ke Kantor PT. Sang Hyang Seri (Persero) cabang Sukamandi, Kabupaten Subang membawa RDKK dan CPCL sekira 300 (tiga ratus) petani dengan luas sekira 300 (tiga ratus) Hektar untuk menyerahkannya kepada Sdr. WAKID, namun sdr. WAKID menolak RDKK dan CPCL tersebut karena data-data tersebut harus memiliki rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Majalengka serta menambah luasan dan calon petani penerima karena nantinya dari data-data tersebut akan dibentuk Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN);
  • Bahwa selanjutnya Saksi RASKAMA ABDUL HALIM meminta Terdakwa untuk mencari dan menambah RDKK dan CPCL, namun Terdakwa merasa keberatan karena wilayah Kecamatan Jatitujuh yang cukup luas sehingga Saksi RASKAMA ABDUL HALIM meminta Saksi Drs. H. ALI SURAHMAN untuk membantu Terdakwa dengan membagi 2 (dua) wilayah di Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka untuk mengumpulkan KTP para petani dengan rincian sebagai berikut :
  1. Saksi BUDHIRAT membawahi Desa Pilangsari, Desa Jatiraga, Desa Sumberkulon, Desa Sumberwetan, Desa Pangkalanpari, Desa Putridalem dan Desa Babajurang;
  2. Saksi Drs. H. ALI SURAHMAN membawahi Desa Biyawak, Desa Panyingkiran, Desa Jatitujuh, Desa Jatitengah, Desa Panongan, Desa Randegankulon, Desa Randeganwetan dan Desa Pasindangan.

Bahwa Saksi RASKAMA ABDUL HALIM bersama dengan Terdakwa dan Saksi ALI SURAHMAN berhasil mengumpulkan sekira 3000 (tiga ribu) calon petani penerima dan sekira 3000 (tiga ribu) Hektar luas lahan yang nantinya Saksi RASKAMA ABDUL HALIM bersama Terdakwa dan Saksi ALI SURAHMAN akan membuatkan RDKK dan CPCL;

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Desember Tahun 2011, Saksi RASKAMA ABDUL HALIM meminta Terdakwa, Saksi SARYA SUKARYA Saksi ALI SURAHMAN, Saksi TUROHMAN, sdr. ASPIN dan sdr. HAMID untuk datang ke SHS Shop Jatitujuh milik Saksi RASKAMA ABDUL HALIM untuk membahas kebutuhan para petani, selanjutnya Terdakwa membentuk Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) secara lisan dan menjanjikan akan mendapatkan fee/komisi dengan rincian sebagai berikut :
  1. GAPOKTAN Pilang Jaya dengan Ketua Saksi SARYA SUKARYA;
  2. GAPOKTAN Sumber Sari dengan Ketua Saksi TUROHMAN;
  3. GAPOKTAN Pari Unggul dengan Ketua Terdakwa;
  4. GAPOKTAN Premasjati dengan Ketua Saksi ALI SURAHMAN;
  5. GAPOKTAN Tani Bangkit dengan Ketua Sdr. ASPIN; dan
  6. GAPOKTAN Sindang Mulya dengan Ketua Sdr. HAMID.

Bahwa GAPOKTAN-GAPOKTAN tersebut terkait RDKK dan CPCL yang telah dikumpulkan tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Majalengka karena pihak Dinas Kabupaten Majalengka menduga bahwa luasan lahan yang tertera pada RDKK dan CPCL tidak benar, sehingga Saksi RASKAMA ABDUL HALIM memberikan RDKK dan CPCL tersebut kepada sdr. WAKID tanpa rekomendasi dari Dinas Pertanian Majalengka dan meminta bantuan sdr. Wakid dalam pembuatan Proposal guna mendapatkan dana PKBL dalam pelaksanaan GP3K dari PT. Sang Hyang Seri (Persero);

  • Bahwa syarat untuk mendapatkan permohonan pinjaman modal Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) PT. Sang Hyang Seri (Persero) yaitu dengan membuat Proposal permohonan pinjaman modal Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) yang harus dilampirkan diantaranya sebagai berikut :
  1. Surat Permohonan Pinjaman;
  2. Surat Pernyataan Tidak Menerima Pinjaman dari Bank BUMN Lainnya;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK/Koordinator Kelompok Tani);
  4. Surat Keterangan Domisili Kelompok Tani dari Desa;
  5. Foto Copy KTP Pengurus Kelompok tani (Ketua, Sekretaris dan Bendahara);
  6. Calon Petani Calon Lokasi (CPCL);
  7. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)
  • Bahwa ketua kelompok tani yang mengajukan proposal permohonan pinjaman hanya menandatangani proposal tidak pernah membuat proposal tersebut;
  • Bahwa yang membuat Proposal Permohonan Pinjaman Modal Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) tahun 2011/2012 adalah Sdri. EKA SUPRIATIN, S.P. selaku staf bagian kebun pada PT. Sang Hyang Seri (Persero), sedangkan untuk kelengkapan proposal seperti Permohonan Pinjaman, Daftar Calon Petani Penggarap Dan Lokasi (CPCL), Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK), dan Surat Kuasa dari Petani kepada Ketua Kelompok Tani untuk menerima Dana Pinjaman dari PT. SANG HYANG SERI, berasal dari para kelompok Tani;
  • Bahwa PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Cabang Khusus Sukamandi tidak melakukan evaluasi dan seleksi Calon Petani/Kelompok Tani Binaan atas permohonan pinjaman dana PKBL-GP3K;
  • Bahwa proposal pengajuan dana dikirimkan oleh Kantor Cabang Khusus Sukamandi ke Kantor Regional I lalu diteruskan kepada Kantor PT. SHS Pusat, kemudian proposal tersebut dikirimkan kepada BUMN pemegang dana yaitu PT.Angkasa Pura II (Persero) dan Perum Jamkrindo untuk dilakukan permohonan pencairan;
  • Bahwa dana yang dicairkan dari BUMN penyandang dana masuk ke rekening Divisi PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) yang selanjutnya Divisi PKBL akan mentransfer dana tersebut kepada Kelompok Tani/Gapoktan melalui rekening joint account (rekening bersama);
  • Bahwa pada tanggal 19 Desember Saksi RASKAMA ABDUL HALIM meminta Terdakwa, Saksi BUDHIRAT, Saksi ALI SURAHMAN, Saksi TUROHMAN, sdr. ASPIN dan sdr. HAMID untuk membuat rekening GAPOKTAN di Bank BNI cabang pembantu Pamanukan dan berangkat secara bersama-sama menuju Bank BNI KCP Pamanukan untuk mempersiapkan Nomor Rekening yang akan digunakan sebagai join account antara para GAPOKTAN dengan PT Sang Hyang Seri (Persero);
  • Bahwa penyerahan dana PKBL-GP3K Tahap I dari PT. Angkasa Pura II (Persero) sebesar Rp17.500.000.000,00 (Tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah) ditransfer ke Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Saharjo Nomor 124-00-0587897-1 atas nama PT. Sang Hyang Seri (Persero) pada bulan Oktober 2011;
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 240/SHS.06.1/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011 perihal permohonan pencairan dana PKBL-GP3K untuk Kabupaten Majalengka sebesar Rp6.113.371.500,00 (Enam milyar seratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah)  dengan rincian sebagai berikut :

No

Ketua Kelompok

Nama Kelompok Tani

Nilai

(Rp)

Rekening Atas Nama

BNI

Nomor Rekening

Sumber Dana

  1.  

Yogie RF

Jatitujuh

451.620.000

Gapoktan Permasjati & PT. SHS

Kantor Cabang Subang

0241463918

 

 

 

 

 

 

PT ANGKASA PURA

 II

  1.  

Sata

Jatitengah

757.332.000

  1.  

Hamid

Pasindangan

272.709.000

Gapoktan Sindang Mulya & PT. SHS

Kantor Cabang Subang

0241486743

  1.  

Rasjim

Panongan

385.614.000

  1.  

Een Suheni

Randeganwetan

276.183.000

  1.  

Sutara

Sumberkulon

503.730.000

Gapoktan Sumber Sari & PT. SHS

Kantor Cabang Subang

0241493502

  1.  

Wastirah

Sumberwetan

495.045.000

  1.  

Sukandi

Randegankulon

217.125.000

Gapoktan Tani Bangkit & PT. SHS

Kantor Cabang Subang

0241484565

  1.  

Daryono

Panyingkiran

336.978.000

PERUM JAMKRINDO

  1.  

Kuswati

Biyawak

331.767.000

 

 

 

 

PT ANGKASA PURA

 II

  1.  

Bagja Subarkah

Pilangsari

685.246.500

Gapoktan Pilang Jaya & PT. SHS

Kantor Cabang Subang

0241492349

  1.  

Cita

Jatiraga

303.975.000

  1.  

Ridwan

Pangkalan Pari

432.513.000

Gapoktan Pari Unggul & PT. SHS

Kantor Cabang Subang

0241488082

  1.  

Rohidin

Putridalem

423.828.000

PERUM JAMKRINDO

  1.  

Gatot,s.

Babajurang

239.706.000

PT ANGKASA PURA

 II

JUMLAH

6.113.371.500

 

  • Bahwa untuk Kelompok Tani Putri dalem yang diketuai oleh Rohidin tidak dilakukan pencairan dana PKBL-GP3K dikarenakan dana dari BUMN penyandang dana yaitu Perum Jamkrindo tidak mencukupi sehingga jumlah dana PKBL-GP3K Kabupaten Majalengka yang dicairkan sebesar Rp5.689.543.500,00 (Lima miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
  • Bahwa sudah dicairkan dana PKBL-GP3K untuk melaksanakan GP3K pada Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Tahun 2011 yang berasal dari PT.Angkasa Pura II (Persero) sebesar Rp 5.352.565.500,00 (Lima milyar tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan Perum Jamkrindo sebesar Rp336.978.000,00 (Tiga ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) sehingga total dana PKBL-GP3K untuk GP3K di Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Tahun 2011 sebesar Rp 5.689.543.500,00 (Lima miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Bahwa untuk GAPOKTAN Permasjati telah cair dana PKBL-GP3K sebesar Rp 1.208.952.000,00 (Satu milyar dua ratus delapan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah) ke rekening BNI atas nama Gapoktan Permasjati & PT. SHS;
  2. Bahwa untuk GAPOKTAN Tani Bangkit telah cair dana PKBL-GP3K sebesar Rp 885.870.000,00 (Delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ke rekening BNI atas nama Gapoktan Tani Bangkit & PT. SHS;
  3. Bahwa untuk GAPOKTAN Sindangmulya telah cair dana PKBL-GP3K sebesar Rp 934.506.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam ribu rupiah) ke rekening BNI atas nama Gapoktan Sindangmulya & PT.SHS;
  4. Bahwa untuk GAPOKTAN sumbersari telah cair dana PKBL-GP3K sebesar Rp 998.775.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ke rekening BNI atas nama Gapoktan Sumbersari & PT. SHS;
  5. Bahwa untuk GAPOKTAN Pilangjaya telah cair dana PKBL-GP3K sebesar Rp 989.221.500,00 (Sembilan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) ke rekening BNI atas nama Gapoktan Pilangjaya & PT. SHS;
  6. Bahwa untuk GAPOKTAN Pari Unggul telah cair dana PKBL-GP3K sebesar Rp 672.219.000,00 (Enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah) ke rekening BNI atas nama Gapoktan Permasjati & PT.SHS.
  • Bahwa terdapat 3 (Tiga) putusan yang sudah Inkracht untuk penyaluran dana PKBL-GP3K untuk Gapoktan Permasjati, Tani Bangkit, dan Sindang Mulya, sebagai berikut :
  1. Petikan Putusan Mahkamah Agung  Nomor: 1355 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017 yang menyatakan menjatuhkan terdakwa atas nama Drs. H. Ali Surahman bin Eye Rahya Alias H. Abdullah Fuad dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.311.928.000,00 (Satu milyar tiga ratus sebelas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
  2. Petikan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 102/Pid.Sus/TPK/ 2017/PN.Bdg tanggal 07 Mei 2018 yang menyatakan menjatuhkan terdakwa atas nama H. Aspin bin H. PUAD dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 2 (Dua) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
  3. Petikan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 101/Pid.Sus/TPK/ 2017/PN.Bdg tanggal 07 Mei 2018 yang menyatakan menjatuhkan terdakwa atas nama Hamid bin Kadar dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 2 (Dua) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa total pencairan dana PKBL-GP3K untuk Gapoktan Sumbersari, Pilangjaya, dan Pari Unggul sebesar Rp 2.660.215.500,00 (Dua miliar enam ratus enam puluh juta dua ratus lima belas ribu lima ratus rupiah);
  • Bahwa untuk Gapoktan Pilang Jaya telah cair dana PKBL-GP3K sebesar Rp 989.221.500,00 (Sembilan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) ke rekening BNI Nomor 0241492349 atas nama Gapoktan Pilangjaya & PT. SHS yang terdiri dari poktan Pilangsari sebesar Rp 685.246.500,00 (Enam ratus delapan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan poktan Jatiraga sebesar Rp 303.975.000,00 (Tiga ratus tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang Masuk

Tanggal

Nomor Rekening Pengirim

Nominal

(Rp)

Keterangan

19 Desember 2012

-

1.000.000

Setoran awal

22 Desember 2011

1240005878971

atas nama

Sang Hyang Seri

685.246.500

Uang Masuk dari PT. SHS untuk Poktan Pilangsari

22 Desember 2011

1240005878971

atas nama

Sang Hyang Seri

303.975.000

Uang Masuk dari PT. SHS untuk Poktan Jatiraga

 

Jumlah Uang Masuk (Rp)

990.221.500

Jasa Giro (Rp)

1.913.895

Jumlah Uang di Rekening (Rp)

992.135.395

 

  1. Uang Keluar

Tanggal

Nomor Rekening Penerima

Nominal

(Rp)

Keterangan

28 Desember 2011

0242124340

atas nama

Raskama Abdul Halim

307.200.000

Pembayaran Pupuk Gapoktan Pilang Jaya

28 Desember 2011

0222945167

atas nama

PT. Sang Hyang Seri Kantor Cabang Khusus Sukamandi I

56.000.000

Pembayaran Benih PT. SHS Gapoktan Pilang Jaya

02 Januari 2012

0242124340

atas nama

Raskama Abdul Halim

239.520.000

Pembayaran Sisa Pupuk

02 Januari 2012

0242124340

atas nama

Raskama Abdul Halim

100.000.000

Pembayaran Pestisida dan Benih

25 Januari 2012

0242124340

atas nama

Raskama Abdul Halim

80.215.600

Pembayaran Biaya Garap

25 Januari 2012

022068533

atas nama

Tjitjih Kurniasih

132.333.000

Saprodi SHS

26 Juli 2012

7000022229

atas nama

Sang Hyang Seri PT.

75.000.000

Pemindahan ke rekening SHS

Jumlah Uang Keluar (Rp)

990.268.600

PPh (Rp)

382.783

Biaya Administrasi (Rp)

430.000

Jumlah Uang Keluar (Rp)

991.081.383

Sisa saldo di rekening (Rp)

1.054.012

 

  • Bahwa untuk Gapoktan Pari Unggul telah cair dana PKBL-GP3K sebesar Rp 672.219.000,00 (Enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah) ke rekening BNI Nomor 0241488082 atas nama Gapoktan Pari Unggul & PT. SHS yang terdiri dari poktan Babajurang sebesar Rp 239.706.000,00 (Dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah) dan poktan Pangkalan Pari sebesar Rp432.513.000,00 (Empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Uang Masuk

Tanggal

Rekening Pengirim

Nominal

(Rp)

Keterangan

19 Desember 2012

-

1.000.000

Setoran awal

22 Desember 2011

1240004878971

atas nama

 Sang Hyang Seri

239.706.000

Uang Masuk untuk Poktan Babajurang

22 Desember 2011

1240004878971

atas nama

 Sang Hyang Seri

432.513.000

Uang Masuk untuk Poktan Pangkalan Pari

Jumlah Uang Masuk (Rp)

673.219.000

Jasa Giro (Rp)

459.432

Jumlah Uang di Rekening (Rp)

673.678.432

 

  1. Uang Keluar

Tanggal

Rekening Penerima

Uang Keluar

(Rp)

Keterangan

28 Desember 2011

0222945167

atas nama

Sang Hyang Seri Kantor Cabang Khusus Sukamandi I

56.000.000

Pembayaran Benih Gapoktan Pari Unggul

28 Desember 2011

0242124340

atas nama

Raskama Abdul Halim

307.200.000

Pembayaran Pupuk Gapoktan Pari Unggul

02 Januari 2012

0242124340

atas nama

Raskama Abdul Halim

100.000.000

Pembayaran benih dan saprodi

02 Januari 2012

0242124340

atas nama

Raskama Abdul Halim

209.000.000

Pembayaran pupuk

Jumlah Uang Keluar (Rp)

672.841.887

PPh (Rp)

91.887

Biaya Administrasi (Rp)

550.000

Jumlah Uang Keluar (Rp)

672.841.887

Sisa saldo di rekening (Rp)

836.545

 

  • Bahwa untuk Gapoktan Sumbersari telah cair dana PKBL-GP3K sebesar Rp 998.775.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ke rekening BNI Nomor 0241493502 atas nama Gapoktan Sumbersari & PT. SHS yang terdiri dari poktan Sumber Wetan sebesar Rp 495.045.000,00 (Empat ratus sembilan puluh lima juta empat puluh lima ribu rupiah) dan poktan Sumber Kulon sebesar Rp 503.730.000,00 (Lima ratus tiga juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Uang Masuk

Tanggal

Rekening Pengirim

Nominal

(Rp)

Keterangan

19 Desember 2012

-

1.000.000

Setoran awal

22 Desember 2011

1240004878971

atas nama

 Sang Hyang Seri

495.045.000

Uang Masuk dari PT. SHS untuk Poktan Sumber Wetan

22 Desember 2011

1240004878971

atas nama

 Sang Hyang Seri

503.730.000

Uang Masuk dari PT. SHS untuk Poktan Sumber Kulon

02 Januari 2011

0242124340

atas nama

Raskama Abdul Halim

100.000.000

Transfer dari Raskama

Jumlah Uang Masuk (Rp)

1.099.775.000

Jasa Giro (Rp)

1.138.024

Jumlah Uang di Rekening (Rp)

1.100.913.024

 

 

 

  1. Uang Keluar

Tanggal

Rekening Penerima

Uang Keluar

(Rp)

Keterangan

28 Desember 2011

0222945167

atas nama

 PT. Sang Hyang Seri Kantor Cabang Khusus Sukamandi I

56.000.000

Pembayaran Benih

28 Desember 2011

0242124340

atas nama

Raskama Abdul Halim

307.200.000

Pembayaran Pupuk

02 Januari 2012

0242124340

atas nama

Raskama Abdul Halim

244.800.000

Pembayaran pupuk

02 Januari 2012

0242124340

atas nama

Raskama Abdul Halim

100.000.000

Pembayaran benih dan saprodi

02 Januari 2012

0242124340

atas nama

Raskama Abdul Halim

100.000.000

Setoran Pestisida dan Benih

02 Januari 2012

0242124340

atas nama

Raskama Abdul Halim

89.560.000

Transfer

02 Januari 2012

0242124340

atas nama

Raskama Abdul Halim

80.897.600

Biaya gerap

25 Januari 2012

022068533
atas nama

Tjitjih

119.333.000

 

Jumlah Uang Keluar (Rp)

1.097.790.600

PPh (Rp)

227.605

Biaya Administrasi (Rp)

550.000

Jumlah Uang Keluar (Rp)

1.098.568.205

Sisa saldo di rekening (Rp)

2.344.819

 

  • Bahwa Saksi RASKAMA ABDUL HALIM telah menyalurkan SAPROTAN (Sarana Produksi Pertanian) terdiri dari benih, pupuk dan obat-obatan pertanian (pestisida), untuk benih dan obat-obatan pertanian (pestisida) Terdakwa telah menyalurkan sebelum adanya RDKK dan CPCL bahkan sebelum terbentuknya Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani yaitu benih pada Bulan Oktober 2011 dan obat-obatan pertanian (pestisida) pada awal Bulan Desember 2011, kemudian untuk pupuk Saksi RASKAMA ABDUL HALIM menyalurkan setelah pencairan, namun untuk pupuk Saksi RASKAMA ABDUL HALIM menyalurkan bukan dalam bentuk barang melainkan dalam bentuk uang;
  • Bahwa terdapat uang masuk kepada Saksi RASKAMA ABDUL HALIM dengan rekening BNI Nomor 0242124340 atas nama Bpk Raskama Abdul Halim, H. dari 3 (Tiga) Gapoktan Pilang Jaya, Pari Unggul dan Sumber Sari sebesar Rp2.265.593.200,00 (Dua milyar dua ratus enam puluh lima juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) hal tersebut dilakukan hanya untuk seolah-olah para GAPOKTAN melakukan pembelian Sarana Produksi Pertanian (SAPROTAN) kepada Saksi RASKAMA ABDUL HALIM selaku pemilik SHS Shop Jatitujuh yang mana barang berupa berupa benih dan obat-obatan pertanian (pestisida) sudah Saksi RASKAMA ABDUL HALIM salurkan terlebih dahulu;
  • Bahwa pada tanggal 29 Desember 2011 Saksi RASKAMA ABDUL HALIM ada menyalurkan uang pupuk kepada 3 (Tiga) Gapoktan Pilang Jaya, Pari Unggul dan Sumber Sari masing-masing sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara Transfer melalui Saksi TUROHMAN selaku Ketua GAPOKTAN Sumber Sari, selanjutnya Saksi TUROHMAN menyalurkan uang pupuk tersebut kepada Terdakwa selaku Ketua GAPOKTAN Pari Unggul sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sedangkan untuk Saksi SARYA SUKARYA selaku Ketua GAPOKTAN Pilang Jaya dan merupakan menantu dari Saksi RASKAMA ABDUL HALIM, Saksi TUROHMAN mengirimkannya kembali kepada Saksi RASKAMA ABDUL HALIM;
  • Bahwa tidak ditemukan dokumen surat kuasa dari 6 (Enam) kelompok tani yang ada dalam proposal kepada 3 (Tiga) Gabungan Kelompok Tani mengenai pinjaman dana PKBL-GP3K;
  • Bahwa tidak ditemukan surat perjanjian/kontrak antara 6 (Enam) kelompok tani maupun antara 3 (Tiga) Gabungan Kelompok Tani dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RASKAMA ABDUL HALIM, Saksi TUROHMAN dan Saksi SARYA SUKARYA tidak sesuai dengan :
  1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan

BAB IV MEKANISME PENYALURAN DANA PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BL

Pasal 12

 (1) Tata cara pemberian pinjaman dana Program Kemitraan :

  1. BUMN Pembina atau BUMN Penyalur atau Lembaga Penyalur melaksanakan evaluasi dan seleksi atas permohonan yang diajukan oleh calon Mitra Binaan;
  2. Pemberian pinjaman kepada calon Mitra Binaan dituangkan dalam surat perjanjian/kontrak yang sekurang-kurangnya memuat :
  1. Nama dan alamat BUMN Pembina atau BUMN Penyalur atau Lembaga Penyalur dan Mitra Binaan;
  2. Hak dan kewajiban BUMN Pembina atau BUMN Penyalur atau Lembaga Penyalur dan Mitra Binaan;
  3. Jumlah pinjaman dan peruntukannya;
  4. Syarat-syarat pinjaman (jangka waktu pinjaman, jadual angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman).
  1. Perjanjian Kerjasama Program Kemitraan dengan Petani dalam Rangka Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT. Angkasa Pura II (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor PTAP II: PJJ.05.07/00/10/2011/220 dan Nomor PTSHS: 343/SHS.05/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011. Dimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama PIHAK PERTAMA adalah PT. Angkasa Pura II (Persero) dan PIHAK KEDUA adalah PT. Sang Hyang Seri (Persero)
  • Pasal 3 DANA PROGRAM KEMITRAAN DAN JASA ADMINISTRASI

(2) Setelah PIHAK PERTAMA menerima dan/atau menyetujui rencana penggunaan Dana Program Kemitraan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini, maka Dana Program Kemitraan dari PIHAK KEDUA kepada Petani/Kelompok Tani, dibuktikan dengan kwitansi atau tanda terima kwitansi atau tanda terima tersebut akan diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA

  • Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN

(2) PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

  1. berkewajiban menyerahkan dana program kemitraan kepada petani sesuai RDKK paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja setelah dana diterima Pihak Kedua.
  2. berkewajiban memberikan laporan lengkap pelaksanaan dan perkembangan hasil usaha beserta dokumentasi dalam bentuk foto kegiatan pelaksanaan program kepada Pihak Pertama secara tertib dan teratur setiap tiga bulan sekali dan tahunan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi RASKAMA ABDUL HALIM, Saksi TUROHMAN dan Saksi SARYA SUKARYA menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.660.215.500,00 (Dua miliar enam ratus enam puluh juta dua ratus lima belas ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-03/H.VI.3/09/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Adanya Penyimpangan Penyaluran Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) melalui Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K) Tahun 2011-2012 pada GAPOKTAN Sumber Sari, GAPOKTAN Pilang Jaya dan GAPOKTAN Pari Unggul di Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa BUDHIRAT BIN MARBAD selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Pari Unggul, baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan H. RASKAMA ABDUL HALIM BIN NARA selaku pemilik SHS Shop Jatitujuh, TUROHMAN Alias OMAN BIN H. MADI selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Sumber Sari dan SARYA SUKARYA BIN WILI selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Pilang Jaya (masing-masing diajukan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada bulan Oktober Tahun 2011 sampai dengan bulan Desember Tahun 2011 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober Tahun 2011 sampai dengan bulan Desember Tahun 2011 atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2011, bertempat di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung di Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember Tahun 2010 tentang Daerah Hukum Pengadilan Tindak Korupsi Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.660.215.500,- (dua miliar enam ratus enam puluh juta dua ratus lima belas ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-03/H.VI.3/09/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Adanya Penyimpangan Penyaluran Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) melalui Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K) Tahun 2011-2012 pada GAPOKTAN Sumber Sari, GAPOKTAN Pilang Jaya dan GAPOKTAN Pari Unggul di Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Program Bina Lingkungan atau Program BL adalah pemberdayaan kondisi social masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN;
  • Bahwa menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan dalam pasal 11 menyatakan :
  1. Dana Program Kemitraan diberikan dalam bentuk sebagai berikut :
  1. Pinjaman untuk membiayai modal kerja atau pembelian aktiva tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan;
  2. Pinjaman khusus untuk membiayai kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha Mitra Binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan;
  3. Beban Pembinaan :
  1. Untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan hal-hal lain yang menyangkut peningkatan produktivitas Mitra Binaan serta untuk pengkajian/penelitian yang berkaitan dengan Program Kemitraan;
  2. Beban pembinaan bersifat hibah dan besarnya maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana program kemitraan yang disalurkan pada tahun berjalan;
  3. Beban Pembinaan hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan Mitra Binaan.
  1. Dana Program BL diantaranya yaitu :
  1. Dana Program BL yang tersedia setiap tahun terdiri dari saldo kas awal tahun, penerimaan dari alokasi laba yang terealisasi, pendapatan bunga jasa giro dan/atau deposito yang terealisasi serta pendapatan lainnya;
  2. Setiap tahun berjalan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah dana Program BL yang tersedia dapat disalurkan melalui Program BL BUMN Pembina;
  3. Setiap tahun berjalan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah dana Program BL yang tersedia diperuntukkan bagi Program BL BUMN Peduli;
  4. Apabila pada akhir tahun terdapat sisa kas dana Program BL BUMN Pembina dan BUMN Peduli, maka sisa kas tersebut menjadi saldo kas awal tahun dana Program BL tahun berikutnya;
  5. Ruang lingkup bantuan Program BL BUMN Pembina :
  1. Bantuan korban bencana alam;
  2. Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan;
  3. Bantuan peningkatan kesehatan;
  4. Bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum;
  5. Bantuan sarana ibadah;
  6. Bantuan pelestarian alam.
  1. Ruang lingkup bantuan Program BL BUMN Peduli ditetapkan oleh Menteri.
  • Bahwa sumber dana Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K) merupakan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang berasal dari penyisihan laba setelah pajak BUMN maksimal sebesar 2% yang ditunjuk oleh Menteri BUMN;
  • Bahwa Kementerian Pertanian dalam Program Ketahanan Pangan Nasional telah menargetkan peningkatan produksi beras Nasional harus mampu menyediakan surplus sebesar 10 juta ton pada tahun 2014 yang dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2011 Kementerian Pertanian telah menetapkan sasaran produksi Gabah Kering Giling (GKG) s
Pihak Dipublikasikan Ya