Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
787/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
SAHRUL RAMDAN ALS IDAN BIN ZAENAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 787/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4389/M.2.10.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL RAMDAN ALS IDAN BIN ZAENAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-802/BDUNG/09/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

SAHRUL RAMDHAN alias IDAN Bin ZAENAL ABIDIN

NIK

:

3273031512000008

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 15 Desember 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan H. Zakaria Rt 008 Rw 001 Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

TK

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

04 Juli 2025 s/d 06 Juli 2025

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

07 Juli 2025 s/d 26 Juli 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

27 Juli 2025 s/d 04 September 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

04 September 2025 s/d 23 September 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa SAHRUL RAMDHAN alias IDAN Bin ZAENAL ABIDIN, pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira jam 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan dan tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan yang beralamat di Jalan Komplek Ruko Surapaticore Kelurahan Pasirlayung Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

?

Pihak Dipublikasikan Ya