Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
442/Pdt.Bth/2025/PN Bdg PT. Trimuda Tunggal Sejahtera 1.PT. Sarana Jateng Ventura
2.KPKNL Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 442/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adri Mustiko, SH., MH.PT. Trimuda Tunggal Sejahtera
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

 

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga hukum Gugatan Perlawanan ini terhadap tindakan eksekusi yang diajukan PARA TERGUGAT;
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang eksekusi atas objek tanah Hak Milik Nomor 1539/Cigadung, seluas 341 m?2; di Kota Bandung, yang diajukan Tergugat I melalui Tergugat II, adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan TERGUGAT II (KPKNL Bandung) untuk menunda dan tidak melaksanakan lelang eksekusi atas objek jaminan tersebut sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan segala tindakan lelang atau penjualan objek jaminan yang dilakukan Para Tergugat sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  6. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang eksekusi atas objek sengketa wajib ditangguhkan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata Nomor 449/Pdt.G/2025/PN.Smg di Pengadilan Negeri Semarang;
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk tetap melaksanakan perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama dengan PENGGUGAT
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan perkara a quo;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair

 

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak