Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 05 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
53/Pdt.G/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat |
Jumat, 31 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Silvi Yani Krisnawati |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HERYANRICO SILITONGA S.H., C.L.A., C.T.A | Silvi Yani Krisnawati |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Euis Masitoh | 2 | Irma Herliana | 3 | PT. Bank Sahabat Sampoerna | 4 | Koperasi Arthamas Makmur Sejahtera | 5 | Notaris Dr. Yeni Yunithawati Rukmana, S.H | 6 | Notaris Iswan Bangsawan, S.H., | 7 | PT. Makmur Capital Investama | 8 | Pemerintahan Republik Indonesia (RI) c.q., Kementrian Keuangan RI c.q., Direktorat Jendral Kekayaan Negara c.q., Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan (DJKN) Jawa Barat c.q., Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Barat c.q., Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung Wilayah Bandung |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PETITUM :
Dalam Provisi
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan para TERGUGAT terbukti secara dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Perjanjian Pinjaman Kredit (PPK) Nomor : 008/PK/AMS-EU/VI2023 pada tanggal 26 Juni 2023 dan Perjanjian Kredit (PK) No. 145 tanggal 31 Maret 2023. Tidak berkekuatan hukum berikut turunan akibat hukumnya.
- Menyatakan risalah lelang nomor 442/08.01/2024-01 tanggal 01 april 2024 Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Barat cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung dengan nomor : S-8387/KNL.0801/2023 tanggal 31 Januari 2024 serta kutipan risalah lelang nomor 442/08.01/2024-01 tanggal 01 April 2024 cacat yuridis hukum dan tidak berkekuatan hokum.
- Menghukum kepada para TERGUGAT mengganti kerugian Materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000-. (Dua puluh Milyar rupiah).
- Menghukum kepada para TERGUGAT mengganti kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000.000-. (Lima puluh Milyar rupiah).
- Menyatakan dan memerintahkan para Tergugat 5, 7, 8, dan Turut Tergugat 1 mengembalikan objek a quo yang terletak di Jl. Pelajar Pejuang 45 Nomor 110 Kel. Turangga Kec. Lengkong Rt. 10 Rw. 08 kepada PENGGUGAT setelah Pembacaan Putusan kembali kepada keadaan semula.
- Menyatakan objek a quo adalah benar secara fakta hukum terletak di wilayah Jalan Pelajar Pejuang Nomor 45 yang kemudian dikenal dengan alamat di wilayah Jalan Pelajar Pejuang 45 No. 110 RT 10 RW 08 Sukaresik Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Kantor milik para TERGUGAT telah dimohonkan dalam posita Gugatan.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
- Menyatakan TERGUGAT 5, TERGUGAT 7, dan TERGUGAT 8 membayar uang paksa (dwangsome) sejumlah Rp. 50.000.000-.( Lima puluh juta rupiah) per hari.
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |