Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Bdg Silvi Yani Krisnawati 8.Euis Masitoh
9.Irma Herliana
10.PT. Bank Sahabat Sampoerna
11.Koperasi Arthamas Makmur Sejahtera
12.Notaris Dr. Yeni Yunithawati Rukmana, S.H
13.Notaris Iswan Bangsawan, S.H.,
14.PT. Makmur Capital Investama
15.Pemerintahan Republik Indonesia (RI) c.q., Kementrian Keuangan RI c.q., Direktorat Jendral Kekayaan Negara c.q., Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan (DJKN) Jawa Barat c.q., Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Barat c.q., Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung Wilayah Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Silvi Yani Krisnawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERYANRICO SILITONGA S.H., C.L.A., C.T.ASilvi Yani Krisnawati
Tergugat
NoNama
1Euis Masitoh
2Irma Herliana
3PT. Bank Sahabat Sampoerna
4Koperasi Arthamas Makmur Sejahtera
5Notaris Dr. Yeni Yunithawati Rukmana, S.H
6Notaris Iswan Bangsawan, S.H.,
7PT. Makmur Capital Investama
8Pemerintahan Republik Indonesia (RI) c.q., Kementrian Keuangan RI c.q., Direktorat Jendral Kekayaan Negara c.q., Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan (DJKN) Jawa Barat c.q., Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Barat c.q., Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung Wilayah Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

Dalam Provisi

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan para TERGUGAT terbukti secara dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Perjanjian Pinjaman Kredit (PPK) Nomor : 008/PK/AMS-EU/VI2023 pada tanggal 26 Juni 2023 dan Perjanjian Kredit (PK) No. 145 tanggal 31 Maret 2023. Tidak berkekuatan hukum berikut turunan akibat hukumnya.
  4. Menyatakan risalah lelang nomor 442/08.01/2024-01 tanggal 01 april 2024 Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Barat cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung dengan nomor : S-8387/KNL.0801/2023 tanggal 31 Januari 2024 serta kutipan risalah lelang nomor 442/08.01/2024-01 tanggal 01 April 2024 cacat yuridis hukum dan tidak berkekuatan hokum.
  5. Menghukum kepada para TERGUGAT mengganti kerugian Materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000-. (Dua puluh Milyar rupiah).
  6. Menghukum kepada para TERGUGAT mengganti kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000.000-. (Lima puluh Milyar rupiah).
  7. Menyatakan dan memerintahkan para Tergugat 5, 7, 8, dan Turut Tergugat 1 mengembalikan objek a quo  yang terletak di Jl. Pelajar Pejuang 45 Nomor 110 Kel. Turangga Kec. Lengkong Rt. 10 Rw. 08 kepada PENGGUGAT setelah Pembacaan Putusan kembali kepada keadaan semula. 
  8. Menyatakan objek a quo adalah benar secara fakta hukum terletak di wilayah Jalan Pelajar Pejuang Nomor 45 yang kemudian dikenal dengan alamat di wilayah Jalan Pelajar Pejuang 45 No. 110 RT 10 RW 08 Sukaresik Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung.
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Kantor milik para TERGUGAT telah dimohonkan dalam posita Gugatan.
  10. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  11. Menyatakan TERGUGAT 5, TERGUGAT 7, dan TERGUGAT 8 membayar uang paksa (dwangsome) sejumlah Rp. 50.000.000-.( Lima puluh juta rupiah) per hari.

 

  1. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak