| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 546/Pdt.G/2025/PN Bdg | Kamaruddin Simanjuntak, S.H. | LIM MIMING SAPUTRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 546/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum SURAT PERNYATAAN TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN BIAYA OPERASIONAL KEPADA ADVOKAT KAMARUDDIN SIMANJUNTAK,S.H., DAN REKAN; 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat secara sah dan terbukti Kekurangan Pembayaran kepada Penggugat yaitu Honorarium (Fee) dan Biaya Operasional (operation Fee) sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 4. Menyatakan Tergugat Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan WANPRESTASI kepada Penggugat dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibannya untuk melakukan pembayaran yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih; 5. Menghukum Tergugat secara bersama-sama untuk mengganti kerugian materil dan immateril kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut; Kerugian Materil sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah); Kerugian Immaterill Penggugat sebagai akibat Perbuatan Wanprestasi setidak-tidaknya sebanding dengan jumlah Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah). 6. Menyatakan sah dan berharga seluruh sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap asset atau harta kekayaan yang dimiliki Tergugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksaldwangsome sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan dan memenuhi isi putusan perkara a quo sejak putusan perkara a quo dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim; 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari Tergugat; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. SUBSIDAIR: Apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
