Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
159/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | 1.AYU PUTRI LESTARI 2.ARGO KUNCAHYO 3.KSATRIA NOVRIANSYAH |
PT PONGCODAN INDONESIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||
Nomor Perkara | 159/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum |
(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas : a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Penjelasan Pasal 43 Ayat (2)
Efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian antara lain ditandai dengan adanya potensi penurunan produktivitas Perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional Perusahaan ;-------------------------------------------------
a). Mewajibkan kepada TERGUGAT agar wajib membayar pesangon kepada Penggugat I atas nama Sdri. AYU PUTRI LESTARI surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia Nomor: 001/HRD/VI/2025 Pada Tanggal 30 Juni 2025 dengan ketentuan awal mulai kerja 18 Februari 2016 (Masa Kerja 9 tahun lebih) dengan perhitungan upah / gaji sebesar Rp. 4.900.108,87,- rincian perhitungan pesangon sebagai berikut :
Total Pesangon = Rp. 63.701.404,- 1). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan Januari 2025 selama 6 bulan X Rp. 4.900.108,87,- total sebesar Rp. 29.400.653.22,- 2). Hak Cuti Tahunan 2024 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp. 4.900.108,87,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 163.337,- X 12 hari = Rp. 1.960.044,- 3). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp. 4.900.108,87,- Total sebesar Rp. 99.962.209,- terbilang (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah).
b). Mewajibkan kepada TERGUGAT agar wajib membayar pesangon kepada Penggugat II atas nama Sdr. ARGO KUNCAHYO surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia Nomor: 001/HRD/VI/2025 Pada Tanggal 30 Juni 2025 dengan ketentuan awal mulai kerja 24 Januari 2014 (Masa Kerja 10 tahun lebih) dengan perhitungan upah / gaji sebesar Rp. 4.900.108,87,- rincian perhitungan pesangon sebagai berikut :
Total Pesangon = Rp. 63.701.404,- 1). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan Januari 2025 selama 6 bulan X Rp. 4.900.108,87,- total sebesar Rp. 29.400.653.22,- 2). Hak Cuti Tahunan 2024 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp. 4.900.108,87,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 163.337,- X 12 hari = Rp. 1.960.044,- 3). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp. 4.900.108,87,- Total sebesar Rp. 99.962.209,- terbilang (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah).
c). Mewajibkan kepada TERGUGAT agar wajib membayar pesangon kepada Penggugat III atas nama Sdr. KSATRIA NOVRIANSYAH surat pelarangan memasuki Areal Pabrik PT. Pong Codan Indonesia Nomor: 001/HRD/VI/2025 Pada Tanggal 30 Juni 2025 dengan ketentuan awal mulai kerja 18 Maret 2013 (Masa Kerja 11 tahun lebih) dengan perhitungan upah / gaji sebesar Rp. 4.900.108,87,- rincian perhitungan pesangon sebagai berikut :
Total Pesangon = Rp. 68.601.512,- 1). Upah selama proses perselisihan berdasarkan SEMA Nomor : 3 tahun 2015 terhitung sejak bulan Januari 2025 selama 6 bulan X Rp. 4.900.108,87,- total sebesar Rp. 29.400.653.22,- 2). Hak Cuti Tahunan 2024 dengan rician perhitungan upah / bulan Rp. 4.900.108,87,- : 30 hari = Upah per hari sebesar Rp. 163.337,- X 12 hari = Rp. 1.960.044,- 3). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp. 4.900.108,87,- Total sebesar Rp. 104.862.317,- terbilang (Seratus empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tujuh belas rupiah).
Jumlah Keseluruhan sebesar Rp. 304.786.735,- terbilang (tiga ratus empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah).
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |