Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
139/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | Endang Suherman | cv. bonti prima | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 139/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
DALAM POKOK PERKARA DALAM PERSELISIHAN HAK
Upah Tahun 2021 Umk Tahun 2021 Rp. 3.742.276 Upah Rp. 72.000/hari x 30 = Rp.2.160.000 Kekurangan Rp. 1.582.276 x 12 Bulan = Rp.18.897.312
Upah Tahun 2022 Umk Tahun 2022 Rp. 3.774.861 Upah Rp. 72.000/hari x 30 = Rp. 2.160.000 Kekurangan Rp. 1.614.861 x 12 Bulan = Rp.19.378.332 Upah Tahun 2023 Umk Tahun 2023 Rp. 4.048.462 Upah Rp. 72.000/hari x 30 = Rp. 2.160.000 kekurangan Rp. 1.888.462 x 12 Bulan = Rp.22.661.544
Jumlah :18.897.312 + 19.378.332 + 22.661.544 = Rp.60.937.188 (enam puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah)
DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
7. Menyatakan sah dan berlakunya Sita Jaminan terhadap harta benda milik TERGUGAT yaitu berupa aset TERGUGAT yakni berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Holis No. 222 Kota Bandung Jawa Barat;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini ;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |