Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa NAZA DWI PUTRA BIN ASEP GINANJAR, pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 23.43 wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, di kamar kost terdakwa yang beralamat di Jl. Citra Raya No.37 Kel. Babakan Surabaya Kec. Kiaracondong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
? |