Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa ia terdakwa TEO RIZKI FAUZI BIN DEDEN RUSYANTO, pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 Jam 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di tempat pembuangan sampah Pasantren Baiturrahman Ujungberung Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram, dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira jam 16.00 wib terdakwa dihubungi sdr. TEGAR (DPO) lalu menawarkan terdakwa pekerjaan ngambil tempelan sabu dengan upah kerja dari mulai mengambil map, merecah, menimbang, dan menempel-nempelkan kembali sesuai perintah TEGAR (DPO) dengan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa pun sepakat dengan tawaran tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekitar jam 14.30 wib sdr. TEGAR (DPO) mengirimkan pesan berisi Map/Lokasi tempelan sabu yang berada di tempat pembuangan sampah Pesantren Baiturrahman Ujungberung Kota Bandung. Lalu terdakwa pergi menuju lokasi tempelan sabu yang berada di Jl. Komp Pesantren Baiturahman dengan maps “10# ikuti sesuai link googlemaps, sampai dititik beres gerbang sekolahan belok kiri..lurus terus..nanti dikiri nemu lahan tps gerbang bitu, masuk dikit, di bungkus kemasan susu ultra warna pink ditindih batu”. Kemudian setelah terdakwa tiba di lokasi terdakwa mencari tempelan sabu tersebut dan berhasil terdakwa temukan di tindih batu sesuai Map/Lokasi tempelan sabu tersebut lalu terdakwa ambil dan terdakwa simpan di saku sebelah kanan jaket yang terdakwa pergunakan.
- Bahwa pada saat terdakwa jalan pulang setelah mengambil tempelan sabu tersebut, pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekira jam 15.00 wib tepatnya di Jl. Prof.KHM Sjadzli Hasan No.44 Kel. Pasirjati Kec. Ujungberung Kota Bandung, petugas Kepolisian Satuan Reskrim Narkotika sedang melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Ujungberung Kota Bandung melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian saksi Ade Supriatna dan saksi M. Bandan Banizi beserta tim langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukanlah barang bukti 1 (satu) bungkus bekas susu ultramilk warna merah muda yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisi narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa diintrogasi oleh petugas Kepolisian, terdakwa pun mengakui perbuatanya baru mengambil tempelan sabu atas perintah TEGAR (DPO).
- Bahwa terdakwa belum menerima upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dijanjikan sdr. TEGAR (DPO) karena terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7070 /NNF / 2024 tanggal 3 Januari 2025, dengan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus bekas susu “Ultramilk” berisi 1 (satu) buah lakban warna colat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih dengan berat netto 9,5734 gram diberi nomor barang bukti 3916/2024/OF. Barang bukti disita dari terdakwa TEO RIZKI FAUZI BIN DEDEN RUSYANTO. (setelah diperiksa berat netto akhir 9,4832 gram).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa SANDI RAMADHAN SETIAWAN BIN YANA SETIAWAN, pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekira jam 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Prof.KHM Sjadzli Hasan No.44 Kel. Pasirjati Kec. Ujungberung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada saat terdakwa jalan pulang setelah mengambil tempelan sabu tersebut, pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekira jam 15.00 wib tepatnya di Jl. Prof.KHM Sjadzli Hasan No.44 Kel. Pasirjati Kec. Ujungberung Kota Bandung, petugas Kepolisian Satuan Reskrim Narkotika sedang melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Ujungberung Kota Bandung melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian saksi Ade Supriatna dan saksi M. Bandan Banizi beserta tim langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dalam penguasaan terdakwa ditemukanlah barang bukti 1 (satu) bungkus bekas susu ultramilk warna merah muda yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisi narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa diintrogasi oleh petugas Kepolisian, terdakwa pun mengakui perbuatanya baru mengambil tempelan sabu atas perintah TEGAR (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7070 /NNF / 2024 tanggal 3 Januari 2025, dengan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus bekas susu “Ultramilk” berisi 1 (satu) buah lakban warna colat berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih dengan berat netto 9,5734 gram diberi nomor barang bukti 3916/2024/OF. Barang bukti disita dari terdakwa TEO RIZKI FAUZI BIN DEDEN RUSYANTO. (setelah diperiksa berat netto akhir 9,4832 gram).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------- |