| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2026/PN Bdg | DJONI SUNANDAR KARTADJIE | NUNUNG NUR SETRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2026/PN Bdg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Penggugat adalah adalah pemilik atas bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal diatasnya, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 852/Kelurahan Paledang, bidang tanah sebagaimana teruraikan dalam Gambar Situasi tanggal 19-8-1991 Nomor 6091/1991, luas : 66 M2, NIB pada sertifikat elektronik : 10.15.000020288.0 dan SPPT PBB dengan nomor obyek pajak : 32.73.070.007.008-0056.0, yang terletak di Propinsi : Jawa Barat. Kota : Bandung. Kecamatan : Lengkong. Kelurahan : Paledang. Jalan : Gang Abdul Syukur 159/16.B Rt.004 Rw.008. Pemegang hak dalam sertifikat elektronik : DJONI SUNANDAR KARTADJIE. 3. Menyatakan tidak sah menurut hukum, bukti-bukti yang dijadikan Tergugat menjadi alas haknya menempati tanah dan bangunan tersebut. 4. Menyatakan penguasaan Tergugat atas obyek sengketa adalah penguasaan yang tidak sah. 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mendatangkan kerugian bagi Penggugat. 6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat atau siapapun pihak yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa secara tanpa syarat dan menyerahkan nya kepada Penggugat. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keterlambatan per hari setiap kali Tergugat lalai mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti . 8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat, kerugian hilangnya potensi keuntungan sewa sebesar 8 bulan x Rp.5.000.000 (lima juta) rupiah = Rp.40.000.000 ( empat puluh juta) rupiah yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus. 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bijvoorrad). 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Bilamana Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
