Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2025/PN Bdg HENDRA GUNAWAN WIDJANARKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HENDRA GUNAWAN WIDJANARKO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perubahan nama pemohon pada Kutipan Akta kelahiran Nomor: 268/52 yang semula tertulis Oei Ho Gwan anak laki-laki dari Thio Marie Nio (ibu) dan Oei Tat Ie (ayah) berubah menjadi Hendro Goenawan Widjanarko anak laki-laki dari Marie Setiono dan Tatihusodo Widjanarko.
  3. Memerintahkan kepada pemohon atau kuasanya untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini pada kutipan akta kelahiran tersebut kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri ini, agar pejabat pencatatan sipil membuat didalam catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
  4. Memerintahkan kepada pejabat dinas kependudukan dan pencatatan sipil Untuk segera melaksanakan penetapan pengadilan ini.
  5. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak