Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
242/Pdt.G/2025/PN Bdg PT TUNAS AGRO MAKMUR INDONESIA TAUFIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 242/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi sisa tagihan yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah);
  4. Menyatakan bahwa tindakan sita jaminan lebih dahulu yang telah dilakukan terhadap rumah yang beralamat di Jalan Caringin Gg. Lumbung IV, RT. 001/RW. 005, Kelurahan/Desa Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung adalah sah, memiliki kekuatan hukum yang mengikat, serta berharga dalam rangka jaminan pelunasan kewajiban yang masih terutang.;
  5. Menghukum TERGUGAT harus membayar ganti rugi kerugian Meteriil dan Immateril kepada PENGGUGAT, dengan rincian total sebagai berikut:
  1. Meteriil sebesar Rp 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah), dan
  2. Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
    1. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tunduk terhadap putusan ini;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;
    3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).

 

SUBSIDAIRE :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon dengan kerendahan hati putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (Ex Aequo Et Bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak