Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
556/Pid.Sus/2025/PN Bdg | HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH | 1.RANDY PRATAMA BIN SYARIFUDDIN 2.MUHAMMAD SATRIA BIN ANTONI 3.MUHAMMAD SUTOYO BIN SUWITO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||
Nomor Perkara | 556/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2944/M.2.10/Eku.2/07/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa I. Randy Pratama Bin Syarifudin, bersama sama dengan terdakwa II Muhamad Satria Bin Antoni dan terdakwa III Muhamad Sutoyo Bin Suwito Tanjungmorawa, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Balong RT/RW. 001/011 Cimenyan Kabupaten Bandung, atau setidak tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baleendah, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan; informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik Pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan Yang mengakibatkan kerugian materil bagi konsumen dalam transaksi elektronik, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |