| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Warung Muncang Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung, tepatnya terletak yang sekarang dikenal umum sebagai Jl. Soekarno-Hatta No.71 Bandung, Jawa Barat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 39/Pdt.G/2015/ PN. Bdg tanggal 25 November 2015 jo. putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 89/PDT/2016/ PT. BDG tanggal 30 Mei 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 474/K/PDT/2017 tanggal 18 April 2017 ;
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan/atau siapapun juga yang berada di dalamnya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Warung Muncang Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung, tepatnya terletak yang sekarang dikenal umum sebagai Jl. Soekarno-Hatta No.71 Bandung, Jawa Barat kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat uang sebesar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan pengosongan dan penyerahan tanah beserta bangunan diatasnya milik Penggugat kepada Penggugat ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta walaupun ada upaya banding dan/ atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan perkara a quo ;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|