Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
232/Pdt.G/2025/PN Bdg Yudhi 1.Husen Lumanta
2.Irwan Apong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 232/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ari Ramdani SHYudhi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 4 tanggal 20 April 2024 dibuat dihadapan Notaris Euis Komala sebagai Notaris di Kota Bandung
  3. Menyatakan hak kepemilikan atas nama Turut Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III tidak berlaku, tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan tanah objek sengketa adalah milik Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa agar menyerahkan tanpa syarat pada Penggugat,bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi pada Penggugat sebagai akibat perbuatannya yang telah melanggar hukum, kerugian materiel pada Penggugat sebagai akibat perbuatannya yang telah melanggar hukum, kerugian materil sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyard rupiah) dan ditambah apabila disewakan setiap bulan akan menghasilkan uang sewa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) terhitung sejak bulan Oktober 2023 sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan kerugian immaterial Rp 1.000.000.000, (satu milyar rupiah)
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan Tergugat I menyerahkan tanah objek sengketa pada Penggugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV  untuk menerbitkan kembali nama kepemilikan sertifikat Hak Milik Nomor 7760/Kecamatan Cibeunying Kaler tersebut ke nama Turut Tergugat I dan selanjutnya melakukan balik nama menjadi atas nama Penggugat dan juga patuh terhadap putusan hakim.
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang telah dilakukan;
  11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun verzet ( uitvoerbaar bij voorraad )
  12. Menghukum Tergugat I agar membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

 

SUBSIDAIR

Bilamana Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak