Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1177/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN, SH
ARIA AKBAR Bin (Alm) ENJANG SUHERLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1177/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7153/M.2.10/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1144/BDUNG/12/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ARIA AKBAR Bin ENJANG SUHERMAN

NIK

:

3204120309030001

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

22  tahun/ 03 September 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Ciguriang Girang Rt. 003 Rw. 004 Desa Cangkuang Wetan Kec. Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

30 September 2025 s/d 02 Oktober 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

02 Oktober 2025 s/d 21 Oktober 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

22 Oktober 2025 s/d 30 November 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

01 Desember 2025 s/d 30 Desember 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa ARIA AKBAR Bin ENJANG SUHERMAN, pada hari Minggu tanggal 28 September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, dipinggir Jalan depan Pom Bensin Jl. Manirancan Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di Kota Bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

​

Pihak Dipublikasikan Ya