Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1050/Pid.Sus/2025/PN Bdg SARIFUDDIN, SH MISAD Bin BOLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1050/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6475/M.2.10/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MISAD Bin BOLIM, dari sejak awal bulan Juni 2024 sampai pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 05.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari sekitar bulan Juni 2024 sampai bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya dari antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di SPBU Pertamina 34.168.07 Jalan Transyogi Cariu Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, namun karena sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya  sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya