Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
192/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Akbar Revo Nugroho 1.PT. Gadai Top Jaya
2.PT. Gadai Top Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 192/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1William A, S.HAkbar Revo Nugroho
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

M E N G A D I L I :

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Menghukum Tergugat I untuk mempekerjakan Penggugat kembali pada posisi dan jabatan semula;
  4. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat I lalai melaksanakan putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat I membayarkan upah kepada Penggugat selama tidak dipekerjakan dengan total sebesar Rp. 146.287.416,- (Seratus empat puluh empat puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus enam belas rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I membayarkan upah tahun berjalan kepada Penggugat sejak bulan November 2025 sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap perkara a quo;

 

 “Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Provinsi Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak