Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Rio Junialdi Matondang PT. MIDI Utama Indonesia, Tbk., Cabang Bekasi. Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anton KurniawanRio Junialdi Matondang
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat dengan menerbitkan surat nomor 0984/MIDI-IR/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Pemberitahuan berakhirnya hubungan kerja Penggugat batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat belum terputus;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan dan posisi semula dengan tetap membayar upah untuk setiap bulannya;

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak lainnya yang biasa diterima Penggugat selama hubungan kerja belum terputus dengan rincian sebagai berikut :

 

Upah bulan Juni 2023 s/d Januari 2025 (20 bulan)

Rp. 5.664.000,- x 20                                 = Rp. 113.280.000,-

THR Tahun 2024                                      = Rp.    5.664.000,-    +

TOTAL                                                     = Rp. 118.944.000,-

 

  1. Mewajibkan Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 

Atau:

­          Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak