Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg Bambang Supriono,S.HUT.,M.Si Yayasan Pengembangan Keterampilan Dan Mutu Kehidupan PKMK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 26 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Supriono,S.HUT.,M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM SYAHRUL,S.HBambang Supriono,S.HUT.,M.Si
Tergugat
NoNama
1Yayasan Pengembangan Keterampilan Dan Mutu Kehidupan PKMK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PETITUM

 

Primer

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja Penggugat dan Tergugat berakhir karena pensiun sejak Desember 2023;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menetapkan dasar pesangon di bawah UMK adalah bertentangan dengan hukum dan batal demi hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganian hak kepada Penggugat berdasarkan UMK Kota Bogor Tahun 2025;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana telah dirinci dalam posita gugatan ini, dengan total sebesar Rp.151.819.851,-
  6. Menghukum Tergugat ,membayar seluruh hak tersebut secara Tunai dan sekaligus;
  7. Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan atas keterlambatan pembayaran hak-hak Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

Subsider

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak