Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PUK GSPMII PT. ANDALAN FURNINDO PT. ANDALAN FURNINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja
Nomor Perkara 129/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUK GSPMII PT. ANDALAN FURNINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anton KurniawanPUK GSPMII PT. ANDALAN FURNINDO
Tergugat
NoNama
1PT. ANDALAN FURNINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak memberikan Bonus Prestasi Tahun 2022 kepada seluruh pekerja PT. Andalan Furnindo dengan menerbitkan Internal Memo Nomor 007/HR-AF/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 adalah tidak sah dan melanggar Pasal 55 Peraturan Perusahaan PT. Andalan Furnindo;

 

  1. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat untuk membayarkan Bonus Prestasi Tahun 2022 masing – masing sebesar Rp. 4.791.843,- (empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada 240 (dua ratus empat puluh) Pekerja yang tergabung dalam PUK GSPMII PT. Andalan Furnindo;

 

  1. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum ;

 

Atau:

­            Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak