Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
230/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg MAMAD PT IDAR BUANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 230/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara  Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu);

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada  Penggugat tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara  Penggugat dengan Tergugat putus karena sudah tidak harmonis lagi dalam hubungan kerjanya;

 

 

  1.  
  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Hak Penggugat sesuai dengan

Ketentuan Pasal 43 ayat (2)Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerjakepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

Sdr. MAMADmasa kerja 16 tahun mendapatkan :

 

Uang Pesangon                             :  9 Bulan X Rp. 3.492.465,99,- : Rp. 31.432.193,91,-

Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 Bulan  X Rp. 3.492.465,99,- :Rp. 20.954.795,94,-

  •  

 

Terbilang : (Lima Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Koma Delapan Lima  Rupiah ); 

 

  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat membayar upah selama Penggugat selama proses perselisihan sampai pada putusan pengadilan yang menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)  untuk setiap hari keterlambatan secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan  putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai tergugat malaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan Penggugat susulkan kemudian;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya-upaya hukum .

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak