Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Nara bt Saenan
2.Ratna
3.Sahrul
4.Aldi
PT. Duta Sarana Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 40/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nara bt Saenan
2Ratna
3Sahrul
4Aldi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Wibowo SHNara bt Saenan
2Agung Wibowo SHRatna
3Agung Wibowo SHSahrul
4Agung Wibowo SHAldi
Tergugat
NoNama
1PT. Duta Sarana Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Taim Bin Rian;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Almarhum. Taim Bin Rian dengan Tergugat berakhir karena Almarhum. Taim Bin Rian meninggal dunia;

 

  1. Menghukum Tergugat  membayar uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak kepada Penggugat sekaligus secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :  

 

Uang Pesangon2 x 9 x Rp. 4.581.000,-= Rp.82.458.000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 10 x Rp. 4.581.000,-= Rp. 45.810.000,-

Uang Pergantian Hak (Rp. 128.268.000,- x 15%)= Rp.    19.240.200,- +

Total                                                                                        = Rp. 147.508.200,-

 

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

 

Atau:

     Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak