Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan :
- KOKO CAHYADI (Almarhum).
- CAHYA SUNARDI.
- EUIS SUGIHARTI.
Adalah akhliwaris sah dari Almarhumah MULANI PUTRI (POEY MOEK LAN) dan Almarhum OKING SUTISNA (ONG LIONG KING) ;
- Menyatakan :
- ANASTASIA HERAWATI.
- SANJAYA.
- BUDIMAN.
- STEPHANIE CAHYANI HERAWATI
Adalah akhliwaris sah dari Almarhum KOKO CAHYADI.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Wasiat Nomor : 36 tertanggal 25 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk bersedia melaksanakan penanda tangan Akta Keterangan Waris dari Almarhumah MULANI PUTRI (POEY MOEK LAN) dan Almarhum OKING SUTISNA (ONG LIONG KING) yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT yang ditunjuk Para Penggugat dan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak bersedia melaksanakan penanda tanganan keakhliwarisan dihadapan Notaris/PPAT, maka putusan perkara ini adalah merupakan suatu keputusan mengenai keakhliwarisan dari Almarhumah MULANI PUTRI (POEY MOEK LAN) dan Almarhum OKING SUTISNA (ONG LIONG KING) dan keakhliwarisan Para Penggugat, dari Almarhum KOKO CAHYADI ;
- Menyatakan :
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 78/Desa Cisaranten Bina Harapan, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Ujungberung, Kecamatan Arcamanik, Desa Cisaranten Binaharapan, seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi), Gambar Situasi tanggal 20 November 1993 Nomor : 8271/1993, tercatat atas nama : Nyonya MULANI PUTRI (POEY MOEK LAN), setempat dikenal dengan Jalan Raya Cipanjalu Nomor 102 (sekarang Nomor 102 B). yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II ;
Dihibah wasiatkan kepada cucunya (Para Penggugat) masing-masding ¼ (satu per empat) bagian.yang sama.
- Sebidang tanah berikut bangunan toko yang berdiri di atasnya,berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 685/Desa Pakemitan, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Ujungberung, Desa Pakemitan, seluas : 346 m2 (tiga ratus empat puluh enam meter persegi), Gambar Situasi tanggal 27 Nopember 1982, Nomor : 1117/1982, tercatat atas nama : MULANI PUTRI (POEY MOEK LAN), setempat dikenal sebagai Blok Andir Kidul. Yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III.
- Sebidang tanah berikut bangunan gudangyang berdiri di atasnya, berdasarkan Sertipikat Hak MilIk Nomor 684/Desa Pakemitan, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Ujungberung, Desa Pakemitan, seluas : 260 m2 (dua ratus enam puluh meter persegi), Gambar Situasi tanggal 27 Nopember 1982, Nomor : 11170/1982, tercatat atas nama : MULANI PUTRI (POEY MOEK LAN), setempat dikenal sebagai Blok Andir Kidul.yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III.
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 1345/Kelurahan Ujungberung, yang terletaK di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Ujungberung, Kelurahan Ujungberung, Kelurahan Ujungberung, seluas : 172 m2 (seratus tujuh puluh dua meter persegi), Surat Ukur tanggal 29 Desember 20023, Nomor : 51/Ujungberung/2003, tercatat atas nama : Nyonya MULANI PUTRI, setempat dikenal sebagai Jalan Rumah Sakit Nomor 2 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II..
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, berdasarlan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1343/Kelurahan Ujungberung, yang terletaK di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Ujungberung, Kelurahan Ujungberung, Kelurahan Ujungberung, seluas 145 m2 (seratus empat puluh lima meter persegi), Surat Ukur tanggal 31 Oktober 2003 Momor : 42/Ujungberung/2003, tercatat atas nama : Nyonya MULANI PUTRI, setempat dikenal dengan Jalan Rumah Sakit Nomor 2.yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II.
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 31/Desa Ujungberung, yang terletaK di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Ujungberung, Kelurahan Ujungberung, Desa Ujungberung, seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi), Gambar Situasi tanggal 22 Januari 1991, Nomor : 1130/1991, tercatat atas nama : Nyonya MULANI PUTRI, setempat dikenal dengan Jalan Rumah Sakit Nomor 2.yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II.
Adalah hak Para Penggugat ;
- Memerintahkan dan/atau memberi ijin kepada Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk memproses balik nama Sertipikat-Sertipikat sebagaimana tercantum pada poin 8 tersebut di atas, dari atas nama Almarhum MULANI PUTRI (POEY MOEK LAN) menjadi atas nama Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi Materi dan Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Para Penggugat yang dibayar seketika dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding dan kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
A t a u :
Para Penggugat memohon Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; |