Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2025/PN Bdg GEDE PRADNYA WIGRAHA PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA KANTOR CABANG PEMASARAN BANDUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai kepada Penggugat sesuai dengan kerugian Penggugat yang besarannya atau jumlahnya adalah Rp. 210.000.000.- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak