Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2025/PN Bdg SUKARSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUKARSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak kandung pada kutipan Akta Kelahiran No: 3316-LT-14112013-0020 dari nama “MARCHEL ZAKHARIA SAPUTRA” menjadi nama “MARCHEL VAN AKHTER WOMSIWOR”;
  3. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengubah tempat lahir anak kandung pada kutipan Akta Kelahiran No: 3316-LT-14112013-0020 dari “BLORA” menjadi nama “JAYAPURA”;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon dari nama “MARCHEL ZAKHARIA SAPUTRA” menjadi nama “MARCHEL VAN AKHTER WOMSIWOR” pada kutipan Akta Kelahiran No: 3316-LT-14112013-0020 serta mencatatkan pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan tempat lahir pada kutipan Akta Kelahiran No: 3316-LT-14112013-0020 anak dari “BLORA” menjadi “JAYAPURA” serta mencatatkan pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;

Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak