Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dipersidangan adalah sah demi hukum ;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat adalah tindakan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat meminta maaf kepada Pengugat melalui 5 Media cetak yang format dan isinya ditentukan oleh Para Penggugat selama 7 hari berturut-turut;
- Memerintahkan Tergugat melakukan perbuatan hukum berupa kerja sosial selama 6 jam perminggu selama satu tahun di tempat penitipan anak atau PAUD atau TPA agar Tergugat dapat kembali menyadari pengorbanan orang tua dalam menghidupi anaknya, sehingga diharapkan hasil nantinya Tergugat dapat lebih menghormati dan menghargai kehidupan kaum lansia seperti Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar segala kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat, yakni sebesar Rp. 3.000,000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|