Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
298/Pdt.P/2025/PN Bdg Siti Maemunah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 298/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Maemunah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;

 

  1. Menetapkan EEN telah meninggal dunia karena sakit pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2005 di Bandung, sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tertanggal 20 Februari 2025 yang telah di Register oleh Kelurahan Cicaheum Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung dengan Nomor Register : 414.3/15/CHM/III/2025 tanggal 20 Februari 2025;

 

  1. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk menyerahkan salinan Penetapan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini (inkracht van gewijsde) kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, agar Kutipan Akta Kematian tersebut dapat didaftarkan dalam Register yang disediakan untuk itu;

 

  1. Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak