Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.Sus/2025/PN Bdg | AGATHA , SH | DWI UNTUNG SUHARTONO Bin SUPANGGIH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-57/M.2.10/Enz.2/01/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira awal bulan Juli bertempat di daerah Cicaheum Kota Bandung, pada pertengahan bulan Juli 2024 bertempat di daerah Antapani Kota Bandung, Jalan, pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 14.30 WIB bertempat di Jalan Sulaksana Kelurahan/Desa Cicaheun Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung, pada hari Rabu 14 Agustus 2024 sekira jam 19.30 WIB bertempat di daerah Ciparay Kota Bandung, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024, pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2024, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 bertempat di daerah Kota Cimahi, di daerah Antapani Kota Bandung dan di daerah Cicadas Kota Bandung, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 08.30 WIB
bertempat di Kampung Babakan Sumedang RT.004 RW.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP bahwa terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, dimana sebagian besar saksi-saksi berada di Kota Bandung dan terdakwa ditahan Polda Jawa Barat, maka Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 6,8966 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,3409 gram dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa pada tahun 2019 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH bertemu serta berkenalan dengan YUSUP (DPO), dimana pada sekitar tahun 2012 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH mulai mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu yang diperoleh dengan cara membeli dari YUSUP (DPO) dan pada sekitar awal bulan Agustus 2024 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH akhirnya mencoba memesan dan membeli Narkotika jenis Sabu-sabu melalui YUSUP (DPO) sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut pada YUSUP (DPO) yakni pertama kali pada sekitar awal bulan Juli tahun 2024 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGI membeli sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diambil terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH di daerah Cicaheum Kota Bandung untuk selanjunya dipergunakan sendiri oleh Terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO di rumahnya di Kampung Babakan RT.004 RT.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Kemudian pada pertengahan bulan Juli tahun 2024 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH membeli 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan harga sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari YUSUP (DPO) dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH yang diambil di daerah Antapani Kota Bandung untuk selanjutnya digunakan/dikonsumsi sendiri oleh terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH di rumahnya di Kampung Babakan RT.004 RW.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Selang beberapa waktu kemudian YUSUP (DPO) menawarkan pekerjaan pada terdakwa DWI UNTUNG SHARTONO BIN SUPANGGIH untuk mengambil, merecah serta menempelkan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan dijanjikan akan menerima upah berupa paket Narkotika jenis Sabu-sabu untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH, akan tetapi terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH juga meminta upah berupa Narkotika jenis Ganja pada YUSUP (DPO) yang akhirnya menyetujui permintaan terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH. Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 14.30 WIB YUSUP (DPO) menghubungi serta mengarahkan terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH untuk mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu yang diletakkan dalam sebuah rumah kosong di Jalan Sulaksana Kelurahan/Desa Cicaheun Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung dan terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH berhasil mengambil 1 (satu) bungkus kresek warna hitam berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, 5 (lima) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah botol putih berisikan Alkohol, 1 (satu) buah botol kecil pewarna makanan merk Koepoe Koepoe, 1 (satu) buah botol plastik klip bening berisi cairan warna biru dan 1 (satu) unit timbangan digital yang selanjutnya di bawa pulang oleh terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH dan tidak lama kemudian YUSUP (DPO) menghubungi terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH untuk mencampur 1 (satu) bungkus kresek berisi Narkotika jenis Sabu-sabu terlebih dahulu dengan cairan warna biru, alkohol dan pewarna makanan, setelah itu YUSUP (DPO) memerintahkan terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH untuk menempelkan kembali 1 (satu) bungkus kresek berisi Narkotika jenis Sabu-sabu warna biru tersebut di daerah Antapani Kota Bandung dan untuk pekerjaan itu terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH mendapatkan upah uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari YUSUP (DPO).
Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 18.00 WIB YUSUP (DPO) menghubungi terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH untuk mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu dan Narkotika jenis Ganja yang disimpan/ditempelkan di tembok pinggir rumah yang beralamat di daerah Ciparay Kecamatan Ciparay Kota Bandung, lalu terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH berangkat menuju ke daerah Ciparay Kecamatan Ciparay Kota Bandung, hingga sekira jam 19.45 WIB terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH berhasil mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu berwarna putih dan 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja, selanjutnya terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH segera pulang kembali ke rumahnya di Kampung Babakan Sumedang RT.004 RW.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung dan tidak lama kemudian YUSUP (DPO) menghubungi terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH yang memerintahkan terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH untuk mencampur Narkotika jenis Sabu-sabu warna putih itu dengan alkohol, cairan warna biru dan pewarna makanan, setelah Narkotika jenis Sabu-sabu berubah warna menjadi warna biru, lalu terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH mulai merecah/membagi menjadi 62 (enam puluh dua) paket berisi Narkotika jenis Sabu-sabu warna biru yang dibungkus plastik klip bening, lalu terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH terlebih dahulu mengambil 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu-sabu warna biru sebagai upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya, sedangkan sisanya sebanyak 59 (lima puluh sembilan) paket Narkotika jenis Sabu-sabu warna biru berikut 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja segera terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH simpan di dalam kamarnya sambil menunggu arahan maupun perintah dari YUSUP (DPO) Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH diperintahkan oleh YUSUP (DPO) untuk mulai menempelkan/meletakkan sebanyak 45 (empat puluh lima) paket Narkotika jenis Sabu-sabu warna biru tersebut di daerah sekitar Kota Cimahi, Antapani Kota Bandung dan Cicadas Kota Bandung sesuai dengan arahan maupun perintah dari YUSUP (DPO) yang akan mengirimkan MAP/lokasi tempat menempel Narkotika jenis Sabu-sabu pada terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH. Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu untuk dipergunakan sendiri sampai habis oleh terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH di rumahnya di Kampung Babakan Sumedang RT.004 RW.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Keseokan harinya Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 08.00 WIB terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH mengambil 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja yang direcah/dibagi menjadi 2 (dua) paket Narkotika jenis Ganja, lalu terdakwa merecah lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja menjadi 2 (dua) linting rokok Narkotika jenis Ganja siap digunakan, setelah itu terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja dan 2 (dua) linting rokok Narkotika jenis Ganja di dalam buku warna merah yang berada di atas kasur dalam rumah terdakwwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH di Kampung Babakan Sumedang RT.004 RW.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Akan tetapi pada Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 08.30 WIB tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman mengaku dari DitresNarkoba Polda Jawa Barat sambil memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan yang segera melakukan penggeledahan terhadap terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH bertempat di dalam rumahnya di Kampung Babakan Sumedang RT.004 RW.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung dimana ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 6,8966 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,3409 gram yang disimpan dalam saku celana kiri bagian depan yang dikenakan terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH , selain itu ditemukan juga di dalam sebuah buku warna merah yang berada di atas kasur dalam kamar tidur terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja seberat 1,4701 gram, 2 (dua) linting rokok Narkotika jenis Ganja siap pakai seberat 0,6245 gram, 5 (lima) pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah botol putih berisi alcohol, 1 (satu) buah pewarna
makanan merk Koepoe Koepoe, 1 (satu) buah botol putih berisi cairan warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih yang dismpan dalam kresek warna putih dan 1 (satu) unit hp merk Xiaomi warna hitam milik terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH berisi percakapan dengan YUSUP (DPO), barang bukti yang ditemukan oleh pihak Kepolisian Polda Jawa Barat tersebut seluruhnya diakui milik terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH. Bahwa terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH dibawa oleh petugas Kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan urine untuk mendeteksi zat NARKOBA dengan hasil Metampetamine (+) Positif, sedangkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 6,8966 gram, 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,3409 gram, 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja seberat 1,4701 gram dan 2 (dua) linting rokok Narkotika jenis Ganja siap pakai seberat 0,6245 gram, dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Bogor untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB : 5211/NNF/2024 yang dikeluarkan di Bogor pada tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemerikssan (1) Yuswardi, S.Si.Apt.M.M (2) Prima Hajatri, S.Si,M.Farm serta diketahui atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Kepala Bidang Narkoba Forensik Pahala Simanjuntak, S.I.K yang dalam pemeriksaannya sebagai berikut :
Barang bukti yang diterima
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran photo), setelah dibuka didalamnya terdapat
Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna biru dan daun-daun kering sebagai berikut :
Kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik diismpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Interpretasi Hasil
Terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 6,8966 gram, 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,3409 gram adalah tanpa seijin maupun sepengetahuan dari Departeman Kesehatan maupun pihak yang berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira awal bulan Juli bertempat di daerah Cicaheum Kota Bandung, pada pertengahan bulan Juli 2024 bertempat di daerah Antapani Kota Bandung, Jalan, pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 14.30 WIB bertempat di Jalan Sulaksana Kelurahan/Desa Cicaheun Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung, pada hari Rabu 14 Agustus 2024 sekira jam 19.30 WIB bertempat di daerah Ciparay Kota Bandung, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024, pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2024, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 bertempat di daerah Kota Cimahi, di daerah Antapani Kota Bandung dan di daerah Cicadas Kota Bandung, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 08.30 WIB bertempat di Kampung Babakan Sumedang RT.004 RW.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP bahwa terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, dimana sebagian besar saksi-saksi berada di Kota Bandung dan terdakwa ditahan Polda Jawa Barat, maka Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 6,8966 gram, 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,3409 gram dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa pada tahun 2019 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH bertemu serta berkenalan dengan YUSUP (DPO), dimana pada sekitar tahun 2012 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH mulai mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu yang diperoleh dengan cara membeli dari YUSUP (DPO) dan pada sekitar awal bulan Agustus 2024 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH akhirnya mencoba memesan dan membeli Narkotika jenis Sabu-sabu melalui YUSUP (DPO) sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut pada YUSUP (DPO) yakni pertama kali pada sekitar awal bulan Juli tahun 2024 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGI membeli sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diambil terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH di daerah Cicaheum Kota Bandung untuk selanjunya dipergunakan sendiri oleh Terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO di rumahnya di Kampung Babakan RT.004 RT.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Kemudian pada pertengahan bulan Juli tahun 2024 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH membeli 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan harga sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari YUSUP (DPO) dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH yang diambil di daerah Antapani Kota Bandung untuk selanjutnya digunakan/dikonsumsi sendiri oleh terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH di rumahnya di Kampung Babakan RT.004 RW.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Selang beberapa waktu kemudian YUSUP (DPO) menawarkan pekerjaan pada terdakwa DWI UNTUNG SHARTONO BIN SUPANGGIH untuk mengambil, merecah serta menempelkan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan dijanjikan akan menerima upah berupa paket Narkotika jenis Sabu-sabu untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH, akan tetapi terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH juga meminta upah berupa Narkotika jenis Ganja pada YUSUP (DPO) yang akhirnya menyetujui permintaan terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH. Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 14.30 WIB YUSUP (DPO) menghubungi serta mengarahkan terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH untuk mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu yang diletakkan dalam sebuah rumah kosong di Jalan Sulaksana Kelurahan/Desa Cicaheun Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung dan terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH berhasil mengambil 1 (satu) bungkus kresek warna hitam berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, 5 (lima) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah botol putih berisikan Alkohol, 1 (satu) buah botol kecil pewarna makanan merk Koepoe Koepoe, 1 (satu) buah botol plastik klip bening berisi cairan warna biru dan 1 (satu) unit timbangan digital yang selanjutnya di bawa pulang oleh terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH dan tidak lama kemudian YUSUP (DPO) menghubungi terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH untuk mencampur 1 (satu) bungkus kresek berisi Narkotika jenis Sabu-sabu terlebih dahulu dengan cairan warna biru, alkohol dan pewarna makanan, setelah itu YUSUP (DPO) memerintahkan terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH untuk menempelkan kembali 1 (satu) bungkus kresek berisi Narkotika jenis Sabu-sabu warna biru tersebut di daerah Antapani Kota Bandung dan untuk pekerjaan itu terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH mendapatkan upah uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari YUSUP (DPO) Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 18.00 WIB YUSUP (DPO) menghubungi terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH untuk mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu dan Narkotika jenis Ganja yang disimpan/ditempelkan di tembok pinggir rumah yang beralamat di daerah Ciparay Kecamatan Ciparay Kota Bandung, lalu terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH berangkat menuju ke daerah Ciparay Kecamatan Ciparay Kota Bandung, hingga sekira jam 19.45 WIB terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH berhasil mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu berwarna putih dan 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja, selanjutnya terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH segera pulang kembali ke rumahnya di Kampung Babakan Sumedang RT.004 RW.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung dan tidak lama kemudian YUSUP (DPO) menghubungi terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH yang memerintahkan terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH untuk mencampur Narkotika jenis Sabu-sabu warna putih itu dengan alkohol, cairan warna biru dan pewarna makanan, setelah Narkotika jenis Sabu-sabu berubah warna menjadi warna biru, lalu terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH mulai merecah/membagi menjadi 62 (enam puluh dua) paket berisi Narkotika jenis Sabu-sabu warna biru yang dibungkus plastik klip bening, lalu terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH terlebih dahulu mengambil 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu-sabu warna biru sebagai upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya, sedangkan sisanya sebanyak 59 (lima puluh sembilan) paket Narkotika jenis Sabu-sabu warna biru berikut 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja segera terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH simpan di dalam kamarnya sambil menunggu arahan maupun perintah dari YUSUP (DPO) Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH diperintahkan oleh YUSUP (DPO) untuk mulai menempelkan/meletakkan sebanyak 45 (empat puluh lima) paket Narkotika jenis Sabu-sabu warna biru tersebut di daerah sekitar Kota Cimahi, Antapani Kota Bandung dan Cicadas Kota Bandung sesuai dengan arahan maupun perintah dari YUSUP (DPO) yang akan mengirimkan MAP/lokasi tempat menempel Narkotika jenis Sabu-sabu pada terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH. Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu untuk dipergunakan sendiri sampai habis oleh terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH di rumahnya di Kampung Babakan Sumedang RT.004 RW.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Keseokan harinya Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 08.00 WIB terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH mengambil 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja yang direcah/dibagi menjadi 2 (dua) paket Narkotika jenis Ganja, lalu terdakwa merecah lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja menjadi 2 (dua) linting rokok Narkotika jenis Ganja siap digunakan, setelah itu terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja dan 2 (dua) linting rokok Narkotika jenis Ganja di dalam buku warna merah yang berada di atas kasur dalam rumah terdakwwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH di Kampung Babakan Sumedang RT.004 RW.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Akan tetapi pada Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 08.30 WIB tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman mengaku dari DitresNarkoba Polda Jawa Barat sambil memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan yang segera melakukan penggeledahan terhadap terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH bertempat di dalam rumahnya di Kampung Babakan Sumedang RT.004 RW.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung dimana ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 6,8966 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,3409 gram yang disimpan dalam saku celana kiri bagian depan yang dikenakan terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH , selain itu ditemukan juga di dalam sebuah buku warna merah yang berada di atas kasur dalam kamar tidur terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja seberat 1,4701 gram, 2 (dua) linting rokok Narkotika jenis Ganja siap pakai seberat 0,6245 gram, 5 (lima) pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah botol putih berisi alcohol, 1 (satu) buah pewarna makanan merk Koepoe Koepoe, 1 (satu) buah botol putih berisi cairan warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih yang dismpan dalam kresek warna putih dan 1 (satu) unit hp merk Xiaomi warna hitam milik terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH berisi percakapan dengan YUSUP (DPO), barang bukti yang ditemukan oleh pihak Kepolisian Polda Jawa Barat tersebut seluruhnya diakui milik terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH. Bahwa terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH dibawa oleh petugas Kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan urine untuk mendeteksi zat NARKOBA dengan hasil Metampetamine (+) Positif, sedangkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 6,8966 gram, 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,3409 gram, 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja seberat 1,4701 gram dan 2 (dua) linting rokok Narkotika jenis Ganja siap pakai seberat 0,6245 gram, dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Bogor untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB : 5211/NNF/2024 yang dikeluarkan di Bogor pada tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemerikssan (1) Yuswardi, S.Si.Apt.M.M (2) Prima Hajatri, S.Si,M.Farm serta diketahui atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Kepala Bidang Narkoba Forensik Pahala Simanjuntak, S.I.K yang dalam pemeriksaannya sebagai berikut :
Barang bukti yang diterima
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran photo), setelah dibuka didalamnya terdapat
Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna biru dan daun-daun kering sebagai berikut :
Kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik diismpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Interpretasi Hasil
Terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH telah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 6,8966 gram, 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,3409 gram adalah tanpa seijin maupun sepengetahuan dari Departeman Kesehatan maupun pihak yang berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
D A N
KETIGA :
------- Bahwa terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira awal bulan Juli bertempat di daerah Cicaheum Kota Bandung, pada pertengahan bulan Juli 2024 bertempat di daerah Antapani Kota Bandung, Jalan, pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 14.30 WIB bertempat di Jalan Sulaksana Kelurahan/Desa Cicaheun Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung, pada hari Rabu 14 Agustus 2024 sekira jam 19.30 WIB bertempat di daerah Ciparay Kota Bandung, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024, pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2024, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 bertempat di daerah Kota Cimahi, di daerah Antapani Kota Bandung dan di daerah Cicadas Kota Bandung, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 08.30 WIB bertempat di Kampung Babakan Sumedang RT.004 RW.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP bahwa terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, dimana sebagian besar saksi-saksi berada di Kota Bandung dan terdakwa ditahan Polda Jawa Barat, maka Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebanyak 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja seberat 1,4701 gram dan 2 (dua) linting rokok Narkotika jenis Ganja siap pakai seberat 0,6245 gram dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2019 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH bertemu serta berkenalan dengan YUSUP (DPO), dimana pada sekitar tahun 2012 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH mulai mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu yang diperoleh dengan cara membeli dari YUSUP (DPO) dan pada sekitar awal bulan Agustus 2024 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH akhirnya mencoba memesan dan membeli Narkotika jenis Sabu-sabu melalui YUSUP (DPO) sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut pada YUSUP (DPO) yakni pertama kali pada sekitar awal bulan Juli tahun 2024 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGI membeli sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diambil terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH di daerah Cicaheum Kota Bandung untuk selanjunya dipergunakan sendiri oleh Terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO di rumahnya di Kampung Babakan RT.004 RT.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Kemudian pada pertengahan bulan Juli tahun 2024 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH membeli 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan harga sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari YUSUP (DPO) dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH yang diambil di daerah Antapani Kota Bandung untuk selanjutnya digunakan/dikonsumsi sendiri oleh terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH di rumahnya di Kampung Babakan RT.004 RW.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Selang beberapa waktu kemudian YUSUP (DPO) menawarkan pekerjaan pada terdakwa DWI UNTUNG SHARTONO BIN SUPANGGIH untuk mengambil, merecah serta menempelkan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan dijanjikan akan menerima upah berupa paket Narkotika jenis Sabu-sabu untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH, akan tetapi terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH juga meminta upah berupa Narkotika jenis Ganja pada YUSUP (DPO) yang akhirnya menyetujui permintaan terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH. Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 14.30 WIB YUSUP (DPO) menghubungi serta mengarahkan terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH untuk mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu yang diletakkan dalam sebuah rumah kosong di Jalan Sulaksana Kelurahan/Desa Cicaheun Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung dan terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH berhasil mengambil 1 (satu) bungkus kresek warna hitam berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, 5 (lima) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah botol putih berisikan Alkohol, 1 (satu) buah botol kecil pewarna makanan merk Koepoe Koepoe, 1 (satu) buah botol plastik klip bening berisi cairan warna biru dan 1 (satu) unit timbangan digital yang selanjutnya di bawa pulang oleh terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH dan tidak lama kemudian YUSUP (DPO) menghubungi terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH untuk mencampur 1 (satu) bungkus kresek berisi Narkotika jenis Sabu-sabu terlebih dahulu dengan cairan warna biru, alkohol dan pewarna makanan, setelah itu YUSUP (DPO) memerintahkan terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH untuk menempelkan kembali 1 (satu) bungkus kresek berisi Narkotika jenis Sabu-sabu warna biru tersebut di daerah Antapani Kota Bandung dan untuk pekerjaan itu terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH mendapatkan upah uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari YUSUP (DPO) Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 18.00 WIB YUSUP (DPO) menghubungi terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH untuk mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu dan Narkotika jenis Ganja yang disimpan/ditempelkan di tembok pinggir rumah yang beralamat di daerah Ciparay Kecamatan Ciparay Kota Bandung, lalu terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH berangkat menuju ke daerah Ciparay Kecamatan Ciparay Kota Bandung, hingga sekira jam 19.45 WIB terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH berhasil mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu berwarna putih dan 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja, selanjutnya terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH segera pulang kembali ke rumahnya di Kampung Babakan Sumedang RT.004 RW.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung dan tidak lama kemudian YUSUP (DPO) menghubungi terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH yang memerintahkan terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH untuk mencampur Narkotika jenis Sabu-sabu warna putih itu dengan alkohol,
cairan warna biru dan pewarna makanan, setelah Narkotika jenis Sabu-sabu berubah warna menjadi warna biru, lalu terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH mulai merecah/membagi menjadi 62 (enam puluh dua) paket berisi Narkotika jenis Sabu-sabu warna biru yang dibungkus plastik klip bening, lalu terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH terlebih dahulu mengambil 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu-sabu warna biru sebagai upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya, sedangkan sisanya sebanyak 59 (lima puluh sembilan) paket Narkotika jenis Sabu-sabu warna biru berikut 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja segera terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH simpan di dalam kamarnya sambil menunggu arahan maupun perintah dari YUSUP (DPO) Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH diperintahkan oleh YUSUP (DPO) untuk mulai menempelkan/meletakkan sebanyak 45 (empat puluh lima) paket Narkotika jenis Sabu-sabu warna biru tersebut di daerah sekitar Kota Cimahi, Antapani Kota Bandung dan Cicadas Kota Bandung sesuai dengan arahan maupun perintah dari YUSUP (DPO) yang akan mengirimkan MAP/lokasi tempat menempel Narkotika jenis Sabu-sabu pada terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH. Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu untuk dipergunakan sendiri sampai habis oleh terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH di rumahnya di Kampung Babakan Sumedang RT.004 RW.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Keseokan harinya Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 08.00 WIB terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH mengambil 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja yang direcah/dibagi menjadi 2 (dua) paket Narkotika jenis Ganja, lalu terdakwa merecah lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja menjadi 2 (dua) linting rokok Narkotika jenis Ganja siap digunakan, setelah itu terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja dan 2 (dua) linting rokok Narkotika jenis Ganja di dalam buku warna merah yang berada di atas kasur dalam rumah terdakwwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH di Kampung Babakan Sumedang RT.004 RW.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Akan tetapi pada Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 08.30 WIB tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman mengaku dari DitresNarkoba Polda Jawa Barat sambil memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan yang segera melakukan penggeledahan terhadap terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH bertempat di dalam rumahnya di Kampung Babakan Sumedang RT.004 RW.005 Kelurahan/Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung dimana ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 6,8966 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,3409 gram yang disimpan dalam saku celana kiri bagian depan yang dikenakan terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH , selain itu ditemukan juga di dalam sebuah buku warna merah yang berada di atas kasur dalam kamar tidur terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja seberat 1,4701 gram, 2 (dua) linting rokok Narkotika jenis Ganja siap pakai seberat 0,6245 gram, 5 (lima) pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah botol putih berisi alcohol, 1 (satu) buah pewarna makanan merk Koepoe Koepoe, 1 (satu) buah botol putih berisi cairan warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih yang dismpan dalam kresek warna putih dan 1 (satu) unit hp merk Xiaomi warna hitam milik terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH berisi percakapan dengan YUSUP (DPO), barang bukti yang ditemukan oleh pihak Kepolisian Polda Jawa Barat tersebut seluruhnya diakui milik terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH. Bahwa terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH dibawa oleh petugas Kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan urine untuk mendeteksi zat NARKOBA dengan hasil Metampetamine (+) Positif, sedangkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 6,8966 gram, 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,3409 gram, 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja seberat 1,4701 gram dan 2 (dua) linting rokok Narkotika jenis Ganja siap pakai seberat 0,6245 gram, dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Bogor untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB : 5211/NNF/2024 yang dikeluarkan di Bogor pada tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemerikssan (1) Yuswardi, S.Si.Apt.M.M (2) Prima Hajatri, S.Si,M.Farm serta diketahui atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Kepala Bidang Narkoba Forensik Pahala Simanjuntak, S.I.K yang dalam pemeriksaannya sebagai berikut :
Barang bukti yang diterima
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran photo), setelah dibuka didalamnya terdapat
Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna biru dan daun-daun kering sebagai berikut :
Kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik diismpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Interpretasi Hasil
Terdakwa DWI UNTUNG SUHARTONO BIN SUPANGGIH telah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebanyak 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja seberat 1,4701 gram dan 2 (dua) linting rokok Narkotika jenis Ganja siap pakai seberat 0,6245 gramadalah tanpa seijin maupun sepengetahuan dari Departeman Kesehatan maupun pihak yang berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |