Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.EDI MARDANI
2.DEVI ANDRIANI
3.HARI MULYADI
4.Tri Faldi
5.Yunita Imelda
6.Abi Febriansyah
7.Resva Adelia
PT. FUGEN GLOBAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 131/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pardomuan Simanjuntak, S.H., M.H.EDI MARDANI
2Pardomuan Simanjuntak, S.H., M.H.DEVI ANDRIANI
3Pardomuan Simanjuntak, S.H., M.H.HARI MULYADI
4Pardomuan Simanjuntak, S.H., M.H.Tri Faldi
5Pardomuan Simanjuntak, S.H., M.H.Yunita Imelda
6Pardomuan Simanjuntak, S.H., M.H.Abi Febriansyah
7Pardomuan Simanjuntak, S.H., M.H.Resva Adelia
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai ahli waris dari Pekerja/Buruh IIM PARYATI (almarhum);

 

  1. Mewajibkan Tergugat untuk membayar hak Para Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa:
  1. Uang pesangon 2 x 8 x Rp. 3.000.000                     = Rp. 48.000.000,-
  2. Uang penghargaan masa Kerja 3 x Rp. 3000.000     = Rp.   9.000.000,-
  3. Uang penggantian hak                                          = Rp.   2.198.179,-
  4. Santunan Kematian                                              = Rp. 20.000.000,-
  5. Biaya Pemakaman                                               = Rp. 10.000.000,-
  6. Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024         = Rp.   3.000.000,-

-------------------------------- +

Total ==============Rp. 92.198.179,-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak